Buang Korban Kecelakaan ke Sungai, Panglima Pecat Tiga Anggota TNI

oleh -389 views
Korban Kecelakaan, Sungai Serayu, Panglima TNI, Pecat, Anggota TNI
Penampakan motor korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung pada tanggal 8 Desember 2021 yang diamankan Kepolisian

JAKARTA (LEAD.co.id) – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan proses hukum dan pemecatan terhadap tiga anggota TNI AD yang membuang korban tabrak lari ke sungai beberapa waktu lalu.

Korban bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) itu ditabrak mobil di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada tanggal 8 Desember 2021 lalu. Kemudian pelaku yang diketahui merupakan anggota TNI, membuang korban di Sungai Serayu Jawa Tengah.

“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan pers, pada Jumat (24/12/2021).

Baca :  Imparsial: Pergantian Panglima TNI Harus Menghindari Pertimbangan Politis

Dua korban tewas akhirnya ditemukan di Cilacap dan Banyumas Jawa Tengah dalam keadaan mengambang di Sungai Serayu, pada 11 Desember 2021. Polisi telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI kepada Pomdam III Siliwangi.

“Hasil kordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, di Mapolda, pada Jumat (24/12).

Prantara mengatakan, atas keterlibatan tiga oknum anggota TNI dalam kasus tersebut, Panglima telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum. Tiga oknum tersebut yaitu Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca :  Andika Perkasa Diajukan Sebagai Panglima TNI, Polri Sambut Baik Pilihan Jokowi 

Adapun Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, KUHP Pasal 181, 359, 338, 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Menurut Prantara, selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal, Panglima TNI juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga Anggota TNI AD tersebut.

Sementara itu, Handi diduga masih hidup saat dibuang di Sungai. Hal itu berdasar hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang menemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

Baca :  Panglima Perintahkan Seluruh Jajaran TNI Bantu Penanganan Covid-19

“Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar,” kata Kepala Biddokes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12).

Menurut dr Sumy, Handi meninggal karena tenggelam di sungai, sedangkan luka di kepala akibat kecelakaan tersebut tidak mematikan.

“Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan,” sambungnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Puspen TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *