Bupati Bogor Ditangkap KPK Terkait Suap Pemeriksaan BPK

oleh -327 views
Bupati Bogor Ditangkap KPK, KPK, Bupati Bogor, Ade Yasin, Pemeriksaan BPK

JAKARTA (Lead.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) beserta sejumlah orang lainnya terkait tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 oleh BPK.

“KPK selanjutnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni AY Bupati Bogor periode 2018 s.d 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kemudian ATM, AM, HNRK, dan GGTR selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan pers, pada Kamis (28/4/2022).

Baca :  Presiden Tegaskan Dewan Pengawas KPK Diisi Figur Terbaik di Bidangnya

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 Miliar. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang pada rekening bank sejumlah sekitar Rp 454 juta.

Perkara ini bermula dari pemberian sejumlah uang oleh AY dkk kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan maksud agar pemeriksaan atau audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

AY, MA, IA, dan RT sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca :  Sempat Mangkrak, Ade Yasin Rampungkan Pembangunan SPAM di Tenjo

Sedangkan ATM, AM, HNRK, dan GGTR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April s.d 16 Mei 2022, yaitu AY di Rutan Polda Metro Jaya; MA dan IA di Rutan KPK pada Kavling C1; RT dan AM di Rutan pada gedung Merah Putih; kemudian ATM, HNRK dan GGTR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca :  Bupati Bogor Akan Berikan Penghargaan untuk Penanganan Covid-19

Terkait itu, KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah untuk menghindari praktik suap agar memperoleh opini WTP pada audit laporan keuangannya.

Pihaknya juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalah-gunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *