LEAD.co.id | Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, bersama Kapolres dan Dandim 0826 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang tembakau milik PT Djarum dan PT Alliance One Indonesia (AOI), di Jalan Raya Nyalaran Pamekasan, Rabu (16/9/2020).
Baddrut mengatakan, dari hasil sidak itu, harga tembakau Pamekasan diklaim sudah melampaui titik ambang batas dengan harga tertinggi mencapai Rp, 42.000 dan harga terendah sekitar Rp, 36.000.
“Ini luar biasa loh, harganya sudah melebihi BEP. Itu artinya, pabrikan sudah membeli sesuai dengan kesepakatan,” katanya usai sidak
Baddrut menjelaskan, dari hasil pertemuan sebelumnya antara Pemerintah, Asosiasi Petani Tembakau, dan Pabrikan dicapai tiga macam harga untuk jenis tembakau.
Untuk jenis tembakau sawah seharga Rp 32 ribu, tembakau tegal sebesar Rp 41 ribu, sedangkan untuk tembakau jenis gunung dihargai sebesar Rp 54 ribu.
“Harga ini bukan ditentukan Bupati atau Pemkab, melainkan merupakan kesepakatan dari pertemuan yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” ucapnya menjelaskan.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, lanjut Baddrut, tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada petani dan pabrikan. Asalkan, petani sama-sama jujur dan pabrikan juga membeli sesuai regulasi.
“Pemerintah akan mengatur regulasinya. Saya bersama dengan Forkompimda akan melakukan pembelaan yang nyata kepada petani yang menginginkan kesejahteraan semakin bagus,” ujar mantan anggota DPRD Jatim itu.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, jika pihaknya memasang tim khusus untuk memantau langsung beberapa gudang tembakau di Pamekasan. Hal itu sebagai langkah untuk mengawasi segala bentuk pembelian dari pabrikan kepada etani.
“Jadi jangan sampai ada tembakau yang bagus, namun pabrikan justru membeli dengan harga yang murah,” tutupnya. (Adv)





