Site icon LEAD.co.id

Catatan Kritis Terhadap RUU Sisdiknas

Oleh: Dr Apendi Arsyad

Alhamdulillah, mas Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim, bisa hadir dalam forum Dialog Interaktif (FPD) atas undangan MPP ICMI, bertempat di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada Rabu, 14 September 2022 yang lalu.

Sepantasnya lah kita berikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada mas Menteri Nadiem, soalnya jarang-jarang mas Menteri bersedia hadir dalam forum strategis Kependidikan, walau sekalipun yang mengundangnya Ormas Keprofesian Kependidikan seperti Forum Rektor. Ini informasi yang saya peroleh di sidang komisi membahas dan merumuskan masukan terhadap RUU Sisdiknas dari beberapa orang kawan aktivis ICMI Pusat, yang juga merupakan para Rektor PTN dan PTS terkemuka di Tanah Air.

Jadi, kehadiran mas Menteri Nadiem, walaupun waktunya sangat “singkat” di forum dialog interaktif dan uji publik RUU Sikdiknas, namun bermakna. Saya bersyukur bisa menyimak dan mencatat butir-butir pemikirannya tentang Sistem Pendidikan. Apa yang sudah terjadi ini, dapat dikatakan sebuah “kejutan” dan pantas diberikan aspresiasi buat MPP ICMI dibawa kepemimpinan mas Prof.Arif Satria, yang juga Rektor IPB University.

Saya memang melihat hubungan kedua tokoh pendidikan ini, saat ini cukup dekat dan akrab, sehingga mas Mendikbudristek ini bisa dirangkul masuk dalam jajaran MPP ICMI pada jabatan anggota Penasehat MPP ICMI. Harapan kita, semoga mas Menteri Nadiem sebagai penerima Kartu Anggota ICMI paham dan mentaati AD, ART, Khittah, Kode Etika dan Wawasan Pengabdian ICMI.

Akhirnya konsep RUU Sisdiknas RI yang diajukan beliau kepada Pimpinan DPR RI, kontennya senapas, seirama dan selaras dengan Khittah dan Wawasan Pengabdian ICMI, insyaAllah.

Saya mengucapkan selamat kepada Ketum MPP ICMI mas Arif Satria atas keberhasilan merangkul mas Menteri Nadiem untuk bersedia membahas materi draf Rancangan Undang-undangan (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bersama ICMI dan stakeholders pendidikan lainnya yang diundang ICMI.

Munculnya RUU Sisdiknas RI, memang sudah banyak mendapat perhatian publik, terutama dari para pemangku kepentingan utama (main stakeholders) pendidikan di negeri ini, diantaranya PGRI, PP Muhammadyah yang cukup kritis menyoroti kehadiran RUU Sisdiknas ini.

Sebenarnya issu-issu strategis pendidikan nasional yang krusial menyangkut banyak hal dan “hot” tidak saja sebatas tunjangan profesi guru (TPG). Akan tetapi yang serius adalah pernah prasa pendidikan agama tidak tercantum (hilang) di RUU Sisdiknas RI. Juga hal krusial tentang penyelenggaraan pendidikan tenaga guru (PPTG), sertifikasi dan kompetensi guru dan dosen profesional, dan banyak lagi yang lain.

Wacana dan dinamika pemikiran dan kritik yang berkembang di media massa dan media sosial, dengan beragam pandangan (opini), persepsi dan sikap dilatarbelakangi polarisasi kepentingan yang muncul. Hingga saat tulisan ini saya buat, masih saja muncul silang pendapat, yang sempat saya baca di Harian Umum Kompas, Jumat, 16 September 2022 (halaman 5) berjudul “Ada beda pandangan soal Tunjangan Profesi Guru”, dimana pendapat Ketum PGRI Pusat, ibu Unifah Rosyidi versus Mas Menteri Nadiem A Makarim.

Begitu juga, yang sempat saya baca di HU Radar Bogor Jumat 16 September 2022 (halaman 9) berjudul “Tegaskan TPG Beda Dengan Tunjangan Fungsional”, dimana Ketum PGRI Pusat mengkritisi dengan tajam mengenai polemik hilangnya pasal tentang TPG di RUU Sisdiknas. Sementara pernyataan mas Menteri Nadiem tetap bersikukuh bahwa TPG tidak akan dihapus, dan oleh pimpinan puncak PGRI Pusat, itu baru sebatas janji lisan, sebab pernyataan mas Menteri Nadiem tidak tertulis di dalam naskah RUU Sisdiknas yang ada saat ini (dok Agustus 2022).

Sebenarnya, memang ketentuan TPG di dalam RUU Sisdiknas sudah tertuang dalam pasal peralihan, yang berbunyi kira-kira sbb: “…Aturannya TPG tetap diberikan kepada guru-guru yang sudah mendapatkan hingga RUU Sisdiknas baru diterbitkan. Sedangkan untuk guru-guru yang belum menerima TPG hingga RUU Sisdiknas diterbitkan terkena aturan yang baru…”.

Pada point ini persoalan krusial bermunculan opini dan persepsi, yang mengundang “multi tafsir”, pasal “jebakan dan perangkap” di masa transisi. Jadi dalam draf RUU Sisdiknas yang dikeluarkan Pemerintah yang akan diajukan ke Badan Legislasi DPR RI, nampaknya belum ada ketegasan, alias masih kabur.

Justeru pasal-pasal tentang hak dan kewajiban Guru dan Dosen sebagaimana yang ada di UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus tercantum alias jangan dihilangkan. Dalam forum diskusi Komisi uji publik ICMI terhadap RUU Sisdiknas, berkembang pendapat, jika UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan tidak berlaku lagi. Setelah UU Sisdiknas disyahkan, maka konsekwensinya hak dan kewajiban Guru dan Dosen, terutama besaran TPG dan TPD akan hilang, karena payung hukum dalam pasal Hak dan Kewajiban tidak tercantum dalam UU Sisdiknas yg baru dan diberlakukan nanti.

Jika kita analisa lebih memdalam draf RUU Sisdiknas, nampaknya dalam draf RUU ada agenda terselubung (hidden agenda) dan jebakan perangkap (trap) yang perlu diwaspadai dan harus dikritisi oleh stakeholder pendidikan nasional, bulan soal TPG saja, tetapi juga aspek-aspek atau dimensi lain yang amat penting. Misalnya persoalan makna dan hakekat pendidikan, tujuan-tugas dan fungsi guru dan dosen, apakah mungkin guru agama ponpes, guru mengaji di masyarakat, tenaga pelatih-kursus, yang konon bersifat nonformal bisa masuk kategori guru profesional, dengan longgarnya pengertian guru profesional dalam rangka untuk membuka peluang mendapat TPG.

Pertanyaan kritis berikutnya adalah apakah mungkin Negara/ Pemerintah menyediakan anggaran untuk TPG?, yang kita tahu keadaannya, dimana hutang negara yg terus membesar hingga saat ini akibat pembangunan insprastruktur dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang kontroversial, bernama “Nusantara”.

Jangan sampai ini hanya bahasa muluk-muluk, retorika mas Menteri dan enak didengar dengan maksud meredam konflik gagasan sementara, etc etc.

Mencermati dan mengkritisi bunyi pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas sebuah keharusan, keniscayaan, karena pasal Hak dan Kewajiban serta TPG hilang di UU Sisdiknas, maka bisa dipastikan berdampak buruk terhadap keragaan dan kinerja para pendidik untuk upaya peningkatan mutu pendidikan nasional, akan semakin mengendur.

Kita harus paham, sadar dan peduli bahwa jangan bermain-main dengan peraturan dan perundangan pendidikan, jika konsep berpikir (mindset), mahzhabnya salah, melenceng atau keluar dari sistem nilai Sila-Sila Pancasila dan UUD 1945 akan sangat membahayakan nasib dan eksistensi bangsa dan negara kini dan masa depan. Karena kita sadar bahwa wajah dan tingkat kecerdasan rakyat, masyarakat dan bangsa sangat ditentukan faktor mutu penyelenggaraan dan pengelolaan sistem pendidikannya.

Kita harus menyadari pula bahwa posisi, fungsi dan peranan dunia pendidikan menentukan kualitas kebudayaan yang berperadaban maju dan modern (unggul). Harapannya janganlah kita “bermain-main” dengan kebijakan dan regulasi publik pembangunan sektor pendidikan nasional.

Jadi, wajar kiranya kekuatan kemasyarakatan Ormas-ormas yang ada memberikan perhatian serius dan kepedulian penuh (carefull) terhadap draf RUU Sisdiknas ini, termasuk Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (ICMI) di dalamnya, sebagai wadah inspiratif dan transformatif, yang memang peduli dengan nasib bangsa dan negara.

Alhamdulillah, MPP ICMI selama 2 hari pada tgl 13-14 September 2022 bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel, telah berhasil menyelenggarakan serangkaian kegiatan untuk merespon keberadaan RUU Sisdiknas yaitu:

(a) diskusi internal Wankar dan Majelis Pendidikan 3 komisi (Tenaga Pendidik, PAUD dan Dikdasmen dan Perguruan Tinggi) mengkaji pasal-pasal yang ada di RUU Sisdiknas;

(b) acara pleno Dialog Interaktif Mas Menteri dan para utusan/delegasi Ormas Kependidikan Nasional yang diundang ICMI untuk berdiskusi dalam rangka uji petik RUU Sisdiknas pada Rabu siang; dan

(c) dilanjutkan pada Rabu dilanjutkan pada Rabu malamnya tanggal 14 September 2022, sidang-sidang komisi A, B dan C bersama para stakeholder pendidikan nasional, berdialog dengan para Dirjen dan Kepala Balitbang Kemendikbud Ristek, hingga diakhiri dengan sidang pleno.

Masing-masing Ketua Komisi A: Tenaga Pendidik (Prof Ganefri), Komisi B: PAUD dan Dikdasmen (Prof Fasli Jalal) dan Komisi D: Pendidikan Tinggi (Prof Asep Saefudin) telah menyiapkan materi, dan kemudian menyampaikan pokok-pokok pikiran rumusan rekomendasi untuk penyempurnaan draf RUU Sisdiknas pada sesi forum “sidang pleno” dialog interaktif bersama Mas Menteri Nadiem.

Selanjutnya di penghujung acara uji publik RUU Sisdiknas hingga larut malam, setelah presentasi hasil-hasil 3 komisi pada sidang pleno kedua, berikutnya diminta kesediaan Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek mengomentari atau menanggapi hasil-hasil rumusan ketiga Komisi A, B dan C tersebut.

Anindito Aditono, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek RI dalam kata sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan uji publik RUU Sisdiknas yang diselenggarakan MPP ICMI ini, dan mengucapkan terima kasih kepada ICMI bersama stakeholder pendidikan lainnya atas peran dan fungsi telah memberikan sumbang sarannya terhadap penyempurnaan RUU Sisdiknas.

Beliau lebih lanjut menyatakan bahwa forum diskusi “curahan-pendapat” (brainstorming) mengkritisi dalam kegiatan uji publik RUU Sisdiknas sangatlah bermakna baik ditinjau dari proses dan mutu hasil-hasilnya. Sekali lagi pihak Kemendikbud Ristek RI sangat mengapresiasi acara dan kegiatan uji publik terhadap RUU Sisdiknas yang diselenggarakan MPP ICMI kali ini.

Demikian narasi ringkas tentang acara MPP ICMI untuk uji publik RUU Sisdiknas. Akan tetapi izinkan saya AA meringkas informasi dari sejumlah kritik yang subtansial terhadap draf RUU Sisdiknas yang berkembang selama acara berlangsung, yang sempat saya dengar dan kutip.

Ada beberapa cacatan kritis terhadap RUU Sisdiknas, yaitu sbb:

  1. Ada ketidak-singkronan (incoherence) isi draf RUU Sisdiknas, ditinjau pasal demi pasal, juga tujuan, sasaran, fungsi dan peranan pendidikan;
  2. Ada kesalahan berpikir dan gagal paham memaknai konsep pendidikan yang berdimensi luas (termasuk caracters building) versus pengajaran yang bermakna terbatas dan sempit sebatas “teknical know how”
  3. Hakekat dan Pengertian Guru dan Dosen Profesional mengalami distorsi dan disorientsasi sebagai dampak pelonggaran definisi profesi guru;
  4. Ada kerancuan berpikir bahwa terhambatnya sertifikasi Guru dan Dosen (sisa 1.4 juta orang) akibat UU No.14 tahun 2005 (Guru dan Dosen) yang rigit. Padahal tidak demikian faktanya, itu tergantung ketersediaan dana APBN dan komitmen Pemerintah untuk mensejahterakan tenaga pendidik dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional dengan pelayanan pendidikan yang baik; dan
  5. Alur pikir dalam isi konsideran RUU Sisdiknas RI tersebut, belum jelas dan tegas merujuk pada Pasal-pasal UUD 1945, terutama eksistensi pendidikan agama. Konten ini harus dan wajib dimasukan, untuk menghindari opini yang berkembang di masyarakat bahwa ada “hidden agenda” di RUU Sisdiknas ini yang beraroma yang mengundang masuk paham “sekularisme”bahkan “ateisme” dan “komunisme”. Ini jangan sampai terjadi. Konsekwensinya frasa pendidikan agama tidak boleh hilang isinya dalam Rancangan UU Sisdiknas RI ini. Kita harus sadar bahwa NKRI lahir dengan Kemerdekaan dilandaskan atas berkat Rahmat Allah SWT (baca alinea 2 Pembukaan UUD 1945) dan diperkuat Pasal 29 UUD 1945 tentang agama.

Menurut pendapat saya AA, ICMI telah memberikan berbagai masukan dan kritikan untuk penyempurnaan draf RUU Sisdiknas yang bermakna.

Jadi, ICMI kurang lah tepat jika dikatakan “mendukung” dan merekomendasikan segera mengesahkan RUU Sisdiknas menjadi UU Sisdiknas yang baru. Saya kira ungkapan dan prasa “ICMI mendukung dan segera ditetapkan” itu, ungkapan demikian itu sangatlah tidak tepat, dan itu salah dalam perspektif, kepentingan dan karakteristik (watak) Cendekiawan Muslim / ICMI.

Justeru saya mengingatkan dalam sidang Komisi A bahwa kita terus mengawal draf RUU Sisdiknas ini, sampai masuk ke arena forum Baleg dan public hearing ICMI bersama DPR RI di Senayan Jakarta. Bahkan ada saran juga dari sebagian kawan-kawan ICMI agar pimpinan MPP ICMI minta waktu kepada istana negara untuk beraudiensi dengan Presiden RI, guna menyampaikan point-point krusial RUU Sisdiknas yang dipandang ICMI, yang harus dikoreksi dan disempurnakan.

Dengan harapan draf RUU Sisdiknas yang akan disampaikan kepada Baleg DPR RI oleh Pemerintah, dimana isi konsideran, definisi dari peristilahan (nomenklatur) yang digunakan, dan bunyi pasal-pasalnya telah mengakomodasi usulan dan rekomendasi ICMI bersama Stakeholders Pendidikan lainnya di tanah air.

Saya melihat perjalanan waktu untuk proses pengesahan masih lama dan agak panjang, polemik isi RUU Sisdiknas soal TPG antara Kemendikbudristek dengan Ormas Profesi Kependidikan seperti PGRI dll masih berlangsung alot, ada penolakan, sehingga MPP ICMI harus terus mencermati, mencari “titik temu” dan proaktif berkontribusi agar produk legislasi berupa UU Sisdiknas yang baru bisa diterima akal sehat (commen sense) para stakeholders dunia pendidikan nasional Indonesia.

Dengan kata lain, hal-hal yang baik dan praktek terbaik (best practices) yang ada pada 3 (tiga) UU yang diganti seperti UU No 20 tahun 2003 (Sisdiknas), UU No 14 tahun 2005 (Guru dan dosen) dan UU No 12 tahun 2012 (Pendidikan) tetap ada dan dipertahankan secara jelas dan tegas (tertulis) dalam UU Sisdiknas yang baru, antara lain tentang pasal Hak dan Kewajiban Guru dan Dosen, ketentuan-ketentuan TPG/TPD, sertifikasi Tenaga kependidikan (Guru dan Dosen) profesional, etc, etc.

Sekian dan terima kasih atas segala perhatiannya. Semoga kehadiran tulisan ini memberikan manfaat, dan merupakan masukan-sumbangsaran bagi pihak-pihak yang berkepentingan (Kemendikbud Ristek RI dan DPR RI) untuk menetapkan aturan main perundangan-undangan (kebijakan dan regulasi) sistem pendidikan nasional yang bermutu untuk menciptakan SDM unggul demi memajukan dan mencerdaskan kehidupan rakyat, bangsa dan Negara / NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jayalah Indonesiaku,
Majulah negeriku dan
Sejahteralah Rakyat dan Bangsaku.
Syukron, barakallah, Aamiin YRA.
Wabillahittaufiq walhidayah

Penulis adalah Anggota Perumus Uji Publik RUU Sisdiknas MPP ICMI; Dosen-Assoc Prof. Universitas Djuanda Bogor; Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat Sosial

Exit mobile version