Oleh: Apendi Arsyad
Seharusnya pihak elite politik (the ruling party) yang tengah berkuasa di negeri kita ini, Indonesia, wajib paham tentang bagaimana menyusun sebuah Naskah Akademik untuk kebutuhan perumusan dan penetapan sebuah kebijakan publik (public policy) berupa Undang-undang (UU) atau turunannya. Jika kita tidak paham, apalagi mengabaikan norma-norma agama dan illmu pengetahuan (iptek), produknya akan mengundang perdebatan (debatable), menimbulkan kontroversial dan akhirnya membuahkan kegagalan pemerintahan (government failure). Jika ini yang terjadi akan membawa kerugian banyak pihak (multi stakeholders), terutama rakyat dan bangsa Indonesia.
Pagi ini (Kamis, 10 Maret 2022), data dan informasi mengenai Kalimantan, muncul lagi opininya di WAG Wankar ICMI Pusat seperti yg ditulus bpk Irwan, yang kemudian dikomentari kawan-kawan yang memang peduli dengan isu Ibu Kota Negara (IKN). Termasuk saya juga tergelitik untuk mengulasnya dengan narasi tinjauan ilmu politik seperti yang dirujuk dalam buku “Analisis Kebijakan Publik: Kerangka Analisis dan Prosedur Perumusan Masalah” yang dikarang William N Dune (2002) dari University of Pittsburgh, USA. Buku ini banyak menjadi referensi Universitas besar di Indonesia spt UGM, UI dll.
Salah satu contoh yang menarik, yang terus diperdebatkan pro-kontra dan bersifat kontroversial, ditetapan RUU IKN menjadi UU
IKN beberapa waktu lalu, yang dibahas dengan waktu singkat dan sangat cepat (hanya lk 43 hari) minus keterlibatan para pemangku kepentingan utama (main stakeholder). Proses pengambilan keputusan politiknya sangat mudah, karena kekuatan koalisi parpol pendkung pemerntah sangat dominan, yang oposisi hanya satu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Akan tetapi kemudian produk kebijakan Publik berupa UU IKN Nusantara, memanen kritik dari para ilmuan dan pakar geologi, geopolitik, geostrategi, sumberdaya alam dan lingkungan, dan sosiologi perkotaan, sejarah perjuangan bangsa, ilmu kebudayaan (antropologi) bahkan ilmu politik sekalipun, terutama spesialisasi ilmu analisis kebijakan publik, seharusnya digunakan oleh para penyusun Naskah Akademiknya.
Faktanya pemilihan lokasi IKN, dan telah diputuskan secara politik di daerah pulau Kalimantan mengandung sejumlah kelemahan dan banyak problem ditinjau dari banyak aspek, dimensi dan sudut pandang.
Artinya secara agregat jika kita analisis dan memberi nilainya dengan pendekatan berbagai disiplin ilmu yang digunakan, sdh bisa dipastikan jumlah nilai negatif (cost) dan tidak pentingnya lebih besar ketimbang nilai positif (benefit) dan nilai pentingnya.
Dengan istilah lain, kepindahan IKN dari DKI Jakarta/pulau Jawa (kota bersejarah perjuangan NKRI dalam banyak perspektif) ke IKN Nusantara di Panajam Paser Utara Kaltim, diperkirakan (forecast) lebih besar mudaratannya, apabila dibandingan dengan kemaslahatan yang diperoleh, alias tidak layak.
Instrumen publik policy, pendekatan perhitungan “Benefite and Cost Analysis (BCA) pada umumnya banyak dipakai dalam merumuskan dan memutuskan sebuah proyek investasi, apalagi kebijakan strategis nasional seperti IKN Nusantara ini.
Berdasarkan konsep diatas, sudah seharusnya mereka para elite politik dan pemerintahan bisa menjawab dengan jujur secara sainstifik ?
Jika tidak paham, ini namanya jebakan “Batman” bisa terjadi, karena proses penyusunan konsep IKN, “dikerjakan” yang bisa diduga telah disetir oleh kepentingan pemilik modal Asing dan Aseng. Fakta-fakta, dukungan data di lapangan ke arah berperan besarnya kekuatan pemilik modal (oligarky) , bukan lagi dugaan semata atau wacana, tetapi itu fakta yang tak terbantahkan, mengingat dana pembangunan insprastruktur yang sangat besar dibutuhkan, sementara dana APBN sangatlah terbatas, bahkan nihil dan defisit anggaran akibat pandemi Covid 19.
Kemudian kita berpikir eksistensi NKRI bagaimana nasib? Jika para oligarky asing dan aseng berperan dominan?. Bisa dipastikan kedaulatan negara dan harga martabat serta marwah bangsa (dignity) akan terganggu dan terancam.
Apakah benar? Konten informasi yang telah diiklankan BIN di halaman pertama HU (koran) Kompas, nampaknya itu hanya semacam visi “halusinasi”.
Saat ini para the ruling party, yang berkuasa di tanah air tercinta ini, hanya behalusinasi otak dan hatinurani tidak dipakai dalam proses penyusunan kebijakan publik. Mereka berhalusinasi untuk memburu namanya kemakmuran yang semu, dengan opini pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja sebuah berpikir utopia. Bahkan adanya akumulasi kapital pada segelintir orang tertentu, pemilik modal besar (oligarky) dengan mengekploitasi dan menguras sumberdaya alam dan merusak lingkungan hidup, itu adalah perbuatan “misleading”, sesat dan menyesatkan.
Regim penguasa saat ini sangat mengabaikan studi “Analisis Dampak Mengenai Dampak Lingkungan”.(AMDAL). Faktanya pengabaian faktor lingkungan dalam setiap proyek investasi dan bisnis, baca saja pada UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), kebijakannya melonggarkan persyaratan AMDAL untuk persyaratan mendapatkan sebuah perizinan bisnis dan investasi.
Contohnya secara kasat mata kita lihat rencana atau desain (rancang bangun) pemindahahan IKN dari DKI Jakarta (pulauJawa) ke Penajam Paser Utara (Kalimantan) sangat “sumir” pertimbangan hasil kajian rona, eksisting lingkungannya. Ketelibatan para pakar dan ilmuwan (saintis) dari berbagai disiplin ilmu (multidisiplin) untuk mengkaji kelayakan IKN yang telah diberi nama “Nusantara” dapat dikatakan minim, dan bahkan studinya dilakukan tidak berdasarkan norma dan kaidah sains yang ketat, alias seadanya “abal-abal”, yang telah dikerjakan pada waktu berlalu.
Hal ini telah diungkapkan dan dikritik oleh beberapa ilmuwan, pakar dan bahkan praktisi di lapangan, yang telah memahami kondisi eksisting geologi, geopolitik, geostrategi, potensi ketersediaan sumberdaya air dan energi terbaharukan dll di daerah Penajam Paser Utara Kaltim. Mereka berpendapat bahwa lokasi IKN Nusantara sangatlah tidak layak, mengandung banyak resiko, terutama bencana alam.dan bencana perang Kalau pun itu tetap dibangun dan dikatakan “layak” untuk dibangun, maka biaya pembangunannya diperlukan sangat besar (highest cost) karena membutuhkan teknologi tinggi. Biaya yang sangat besar (triliyunan rupiah) untuk saat ini sangat tidak mungkin didapat. Pertanyaannya darimana sumber dana atau uang sebesar itu?.
Dilihat dari kenyataan kekuatan finansial yg dimiliki negara/pemerintah RI berupa APBN, barangtentu tidak bisa masuk nalar-akal sehat (misimposible) kita, karena saat ini penduduk Indonesia masih banyak hidup miskin, dan dana APBN dan APBD banyak terkuras untuk penangan pandemi Covid 19. Lagi pula negara ini sudah memiliki tumpukan utang yang telah membengkak untuk membangun insprastruktur dan berbagai kebutuhan lainnya.
Jadi kalau kita.mau berpikir mendalam situasi negara saat ini, memang rada aneh dan tak masuk diakal (irrasional), kita amati regim Jokowi-Makruf dalam membuat beberapa kebijakan publik (public policy) seperti IKN Nusantara tidak rasional. Kemudian banyak lagi kebijakan publik yang aneh-aneh dibuat, baru-baru ini misalnya penundaan waktu Pemilu 2014 yg menambrak konstitusi. Juga penampilan dan gaya kepemimpinan anggota Kabinetnya seperti Menag Staqut yang tampak sdm “lowest quality”, beliau seolah-olah sedang melakukan “bom bunuh diri” (killing field) dimata umat Islam yang mayoritas ini, si Staqut bisa saja beropini bahwa… “azan dianalogikan gonggongan anjing”?.
Belum lagi kita bicarakan kebutuhan pokok rakyat dengan harga-harga yang tinggi, yang membuat rakyat susah-sengsara dan mengantri mendapatkan seperti minyak goreng. Padahal kita tahu Indonesia yang memiliki lahan kebun sawit yang sangat luas dan penghasil bahan CPO terbesar di dunia, kok bisa supply minyak goreng menjadi langka dan hilang di pasar ?. Ini memang aneh.., akal sehat (common sense), mindset keilmuan kita sulit sekali memahami kondisi paradoks dan anomali semacam ini, yang membuat ketidakpastian (distrupsi) yg terencana.
Kondisi “paradoks dan anomali” yang paling sulit dipahami akal sehat (common sense), salah satu diantaranya adalah public policy IKN Nusantara di Panajam Paser Utara, Kaltim ini ? yang kini terus berjalan pembangunannya
Saya sampai berpikir begini.. “kok ada ya keluarga miskin yang terlilit utang, dan anggota keluarganya sakit-sakitan akibat pandemi Covid 19, yang kini membutuhkan dana dan biaya besar untuk pengobatan agar bisa sembuh dan hidup sehat, serta harga-harga barang kebutuhan pokok pun meningkat cepat seperti minyak goreng, daging, cabe dll, dimana harga-harganya semakin melambung, yang kurang mampu dan bahkan tidak terjangkau daya beli keluarga itu sendiri !.
Lantas keluarga miskin-menderita itu, yang juga dililit hutang-piutang dengan tetangga itu, Kepala keluarganya masih ingin membuat “rumah mewah” seperti “istana” Nusantara, apakah masuk diakal, rencana Kepala Keluarga ini, berbuat begitu ?
Orang waras yang memiliki imtaq dan ipteks dalam dirinya, pasti akan bereaksi kaget, terkejut serta terperanjat, kemudian secara spontan akan berucap kata-kata yang tak terpuji “gila, edan” etc etc.. Itu salah satu contoh ekspresi yang wajar, ketika kita merencanakan sesuatu dan mengerjakan sesuatu spt proyek megah dan mewah IKN Nusantara ini, yang menguras tenaga, pikiran dan dana (anggaran) yang tidak pada tempat dan waktunya.
Munculnya cara berpikir “nonsense”, cenderung pragmatisme dan minus sistem nilai, norma dan kaidah akademis ini dalam perumusan kebijakan publik berupa produk-produk seperti UU, PP, Kepres, dan Kepmen, yang bermunculan akhir-akhir ini. Dampaknya, sungguh meresahkan rakyat dan umat Islam Indonesia, sehingga kita wajar bersikap galau atau khawatir dengan nasib masyarakat-bangsa dan keberlanjutan eksisistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kini dan masa depan?
Salah satu solusinya adalah para Cendekiawan, terutama Cendekiawan Muslim yang merupakan komponen terbesar yang hidup di NKRI, bangkitlah dari kebisuannya, beropinilah, janganlah pasif “wait and see”, bersikaplah dengan jelas dan tegas berdasarkan prinsip-prinsip dan kaidah keimanan dan ketaqwaan (imtaq) kepada Allah SWT yang dipadukan dengan kekuatan berpikir (mindset) berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang telah kita miliki, apalagi mereka yang tergolong pakar.
Integrasi imtaq power dengan ipteks power inilah, yang merupakan karakater warga ICMI, yang diharapkan sesungguhnya bisa mewarnai isi (content) kebijaksanaan publik yang dihasilkan seperti UU IKN Nusantara dll di negeri ini.
Maaf, izinkan saya bernarasi ringkas, jika kita ingin mendapatkan Naskah Akademik yang bermutu tinggi sebagai landasan kebijakan publik seperti UU, PP dan Kepres bahkan Kepmen. Ilmu Politik dan Pemerintahan telah memandu (guidance) kita, dalam sejumlah literatur mengungkapkan metodologinya dan langkah-langkah kerjanya yang sudah baku. Ada proses dan ada referensi, serta tidak boleh tergesa/instans penetapannya, dan buka akses dan partisipasi para pemangku kepentingan (stakeholders) sebagai subjek dan objek kebijakan publik. Apalagi produk-produk kebijakan publik, yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara yang demokratis spt NKRI ini.
Negara demokrasi akan menegakan prinsip-prinsip dan kaidah “good governance”yakni transfaransi, partisipasi dan akuntabilitas. Ketiga elemen ini mutlak adanya dalam proses perumusan, penentuan dan penetapan sebuah Kebijakan Publik di negeri ini.
Cara kerja dan langkah-langkah analisis dalam penyusunan sebuah Kebijakan publik, sepengetahuan saya menurut konsep sains adalah sbb:
1. penelusuran isu (issue search), (2) penyaringan isu (issue filtration), (3) pendefinisian isu (issue definition), (4) peraramalan (forecasting), (5) penentuan tujuan dan perioritas (objective and priorities), (6) anilisis pilihan (option analysis), (7) implementasi pemantauan dan pengendalian (implementation, monitoring and controlling), (8) evaluasi dan pengkajian ulang (evaluation and review), dan (9) pemeliharaan, suksesi dan pemberhentian (policy maintenance, succesion and termination).
Jadi, simpulannya sudah saatnya para Cendekiawan muslim ikut serta aktif dalam membantu the ruling party negeri ini untuk menghasilkan kebijakan publik (public policy) yang berkualitas dan mengawalnya dengan ketat, dengan cara kerja dan langkah-langkah analisis kebijakan publik sebagaimana disebutkan diatas, agar rakyat, bangsa dan negara (NKRI) selamat dari kegagalan Pemerintah (Government failure) yang berakibat fatal.
Penulis adalah Dosen-Assosiate Profesor, Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat Sosial

