Cengkraman Oligarki dan Bagaimana Sikap ICMI ?

oleh -343 views

Oleh: Apendi Arsyad

Menarik mengikuti wacana-diskusi di WAG Wankar ICMI tentang perilaku menyimpang kaum pemilik modal besar (okigarki) yang masuk tangannya, atau ikut mengatur urusan politik-kenegaraan, dimana the ruling party dibawa kendali oligarki, bukan sebaliknya.

Saya ikuti pendapat dan pemikiran teman-teman ICMI dalam beberapa hari belakangan ini, sangat menarik dan menggelitik alam sadar kita, semua. Kita warga ICMI wajib peduli akan nasib negara-bangsa, proaktif dalam berkontribusi pada public policy. Itu merupakan perintah dan amanah konstitusi ICMI, baca dokumen Hasil-Hasil Muktamar ICMI VII tahun 2021 di Bandung Jawa Barat, sekitar setahun lalu.

Saya sependapat dengan ibuku Dr.Sri Astuti Buchori (Waka Wankar MPP ICMI) yang vokal, bahwa isyu cengkraman kaum pemilik modal besar (oligarki) di dunia politik tidak hanya menjadi wacana publik saja. Akan tetapi perlu ditindaklanjuti.

Alhamdulillah cukup terang-benderangan dinarasikan oleh ilmuwan dan guru besar FEM IPB University, senior-mentor saya Prof Dr Didin S Damanhuri, dimuat di HU Kompas Jumat 6 Januari 2023 tentang dominasi oligarki dan dampaknya adalah ketimpangan (gab) sosial-ekonomi semakin membesar dan menganga, yang berjudul “Waspadai Menguatnya Oligarki Ekonomi”, halaman 9 (ruang Ekonomi & Bisnis). Akan tetapi saran dan rekomendasi-solutif dari MPP ICMI untuk disampaikan kepada Presiden RI itu apa ? Itu komentar ibu Dr Sri Astuti yang amat cerdas yang menggugah tersebut, yang sempat saya baca di WAG Wankar ICMI.

Intervensi oligarki di dunia politik, sudah tampak jelas secara kasat mata. Persoalan cengkraman oligarki agak rumit memang, karena berbagai faktor dan pihak berkepentingan (stakeholders) “jahat” berkelindan dalam sistem permapiaan untuk mengawetkan kekuasaan dan mempermulus aktivitas bisnisnya meraih keuntungan sebesar-besarnya (maximum profite).

Cara pandang (mindset) seseorang atau sekelompok orang terbagi 2, ada mereka yang beranggapan politik/pemerintahan dengan kepentingan ekonomi dan bisnis, mereka ibarat 2 sisi dalam 1 mata uang. Artinya tidak bisa dan sangat sulit dipisahkan, suatu pandangan yang agak “miring” dan prustasi (abnormal).

Akan tetapi ada juga, mereka yang berpandangan kedua, yang waras (common sense) bahwa Politik atau Pemerintahan (urusan publik, kepentingan rakyat) normalnya harus terpisah dengan kepentingan bisnis yang bersifat pribadi. Jangan ada konflik peran (publik vs private), kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan publik/rakyat, dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dalam rangka memperkaya diri yang berkuasa dan kroni-kroninya, itu nama korupsi, alias merampok asset negara, akibatnya rakyat menjadi miskin, melarat dan terbelakang. Nauzubillahi minzaliq.

Pandangan yang kedua ini agak rumit memang untuk dilakukan, untuk saat sekarang, ada problem struktural yang kronis, berat dan sistemik. Sebab mereka-mereka yang duduk disingga-sana kekuasaan, elite politik (the ruling party) adalah mayoritas person-person pelaku bisnis (pengusaha), kita tahu siapa Presiden RI saat ini adalah seorang pengusaha atau saudagar mebel. Lihat saja misalnya yang ada di ring satu lingkaran kekuasaan istana, kabinet, dimana para Menterinya adalah sebahagian besar para pelaku bisnis (atau paling tidak diangkat sebagai Komisaris di satu atau beberapa perusahaan besar), atau mereka yang memiliki sejumlah perusahaan besar di negeri ini, terutama yang bergerak dalam mengeksploitasi sumberdaya alam spt pertambangan (migas/energi, nikel, bauksit, batubara, perkebunan Sawit, etc), yang memang diberikan perlakuan istimewa (karpet merah) kepada private coorporation oleh UU Minerba, diperkuat oleh UU Cipnaker, yg terpeleset menjadi UU “Cilaka” (Omnibuslaw).

Baca :  National Leadership Camp I ICMI Tahun 2022: Sebuah Inovasi Cemerlang

UU Cipnaker itu sendiri sialnya juga memberikan status dan perlakuan “karpet merah” (previlage rights) kepada pengusaha-dunia usaha swasta; sedangkan kaum buruh diperlakukan “alas kaki” pelengkap penderita, dicelakakan. UU “Cilaka” inilah yang diprotes dan didemo besar-besaran oleh gerakan-ormas kaum pekerja/buruh, tetapi tidak didengar aspirasinya, UU ini sangat diskriminatif menimbulkan ketidakadilan sosial (nir-social equity) dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, etc.

Mengapa fenomema sosial-politik “abnormal /(anomali) bisa terjadi di negeri kita Indonesia dewasa ini ?
Hal ini, seandainya dibiarkan, maka akan merusak dan menghancurkan tatanan negara-bangsa yang sudah bagus diwariskan oleh para pendiri negara-bangsa. Kemudian apa yang terjadi, jika dibiarkan “abuse of power” ini, kita akan semakin jauh dari tujuan dan capaian hidup bernegara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi, memajukan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut berperan menjaga perdamaian abadi.

Menurut pendapat saya AA, mengapa cengkraman oligarki bisa terjadi?, Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain adalah sbb:

  1. Tingginya biaya (high cost) untuk mendapatkan jabatan publik/politik (spt DPRD dan DPR RI, Presiden-Wapres, Gubernur-Wagub, Bupati-Wabub/Walkot-Wawalkot, dan termasuk Kades sebagai produk demokrasi liberal (demokrasi langsung atas dasar padat modal-uang (money politic), yang kita paham konsekwensinya berbiaya tinggi/high cost), yang kini dipraktekan di Indonesia. Hal ini diakui dan dipahami tidak sejalan norma-norma dan kaidah hukum berdasarkan isi sila ke 4 Pancasila yaitu sistem demokrasi tak langsung/perwakilan yg mengedepankan musyawarah-mufakat atas dasar bil-hikmah/akal-sehat (wisdoms); Bahkan menurut pendapat KH.Prof.Din Syamsuddin MA (Mantan Ketum PP Muhammadyah dan Ketua Wantim MUI Pusat), yang beliau sampaikan di forum National Leadership Camp ICMI angkatan pertama, tgl 29-30 November 2022 di gedung DPR-MPR RI, Senayan Jakarta, bahwa istilah demokrasi bahkan tidak tercantum dalam UUD 1945.
  2. Penegakan hukum (law enforcement) sangat lemah, dimana aparat dan institusi penegak hukum kita berwatak diskriminatif, yakni hukum di negeri ini, bukan rahasia lagi “tumpul keatas dan tajam kebawah”. Makna lainnya bahwa hukum yang dipraktekan oleh oknum para penegak hukum keputusan dibuat berorientasi dan mengabdi pada kepentingan politik dan ekonomi para penguasa-pengusaha yang tengah berkuasa (the ruling party), hukum bukan membela keadilan dan kebenaran, tetapi melindungi kepentingan kelompok yang sedang berkuasa (ingat kasus anggota KPU Masihu etc); tragisnya hukum bertekuk lutut pada besarnya bayaran (sogok-menyogok dan suap-menyuap, yang diharamkan Allah SWT), yang tak pernah henti-hentinya, terutama dalam perbuatan tindak pidana korupsi, dimana kita menyaksikan begitu seringnya terjadi kasus tangkap tangan para pejabat yang koruptor oleh KPK;
  3. Lemahnya peran dan fungsi civil society (middle class) karena kaum terdidik dan terpelajar asyik dengan dirinya sendiri, tidak peduli apa dan bagaimana yg terjadi di dunia politik sebagai pembentuk public policy, mereka kaum profesional cenderung bersikap apolitik. Hal ini akibat sistem pendidikan tinggi,(kampus-kampus) kita yang salah arah, yang cenderungan pendidikan berbasis materialistik-kapitalistik-mendewakan kemajuan ipteks, miskin karakter dan bahkan sekularisme, agama tidak dipahami secara baik dan benar. Bahkan ajaran agama pun sebagai landasan moral, etik dan ideologi yang universal mau dihapus praza agama dalam RUU Sisdiknas oleh regim sekuler ini, barang tentu cara pandang yg sesat dan menyesatkan (kafir); dan
  4. Lemah dan tumpulnya peran dan sosial kontrol-politik pihak legislatif, akibat koalisi gemuk, sehingga demokrasi mati, dan sikap kritis pudar bahkan menghilang di gedung DPR RI, harap baca HU Kompas Sabtu 7 Januari 2023, halaman 2 (ruang Politik & Hukum), yang berjudul “Sikap Kritis DPR Terlihat Menghilang”, dimana sikap DPR terhadap Pemerintah dinilai tidak lagi kritis. Alih-alih menjadi pengawas kritis, DPR malah menjadi mitra setia Pemerintah, dan kondisi ini yang membuat Pemerintah ketagihan membuat Perppu. Terakhir ini Pemerintah menerbitkan Perppu Cipnakar yang direspon negatif oleh para ahli dan pakar hukum, ekonomi dan politik antara seperti bpk Jimly, ibu Bivitri, bpk Rizal Ramli etc.
Baca :  Sumber Daya Kelautan dalam Cengkraman Oligarki

Akankah fenomena sosial-politik sesat dan menyesatkan ini, dibiarkan terus berlangsung oleh ICMI di NKRI ?
Kaum Cendekiawan Muslim Indonesia ICMI wajib peduli dan harus mencarikan solusinya !.

ICMI jangan tinggal diam, bersuara dan bersikaplah dengan watak keislaman, kebangsaan dan kecendekiawanannya sebagai diamanatkan AD dan ART ICMI, yakni merespon public policy negeri ini.
Sebab, hal ini sudah menjadi kegelisahan dan kekhawatiran bersama (publik), berbagai pihak elemen bangsa, akan perjalanan arah nasib bangsa dan negara hari ini dan hari esok, bagaimana dengan nasib anak-cucu kita ?.

Baca :  Koperasi ICMI, Apa yang Harus Dilakukan

Kita harus meyakinkan kaum politisi agar mereka menjadi negarawan yang terpuji, dan para penyelenggara negara bahwa arah nasib bangsa dan negara (NKRI) wajib berpedoman pada sistem nilai kebenaran yang ada pada falsafah bangsa dan dasar negara Pancasila, yang diperjelas dan dipertegas dalam aturan konstitusi dan sistem kelembagaan ketata negaraan berdasarkan UUD 1945 ditetapkan tgl 18 Agustus 1945 (konstitusi asli).

Dewasa ini kita banyak menyaksikan public policy berupa produk perundang-undangan (UU, Perppu, Kepres/inpres bahkan Kepmen RI) yang kurang dan bahkan tidak sesuai dengan kandungan (jiwa dan spirit) UUD 1945), penyimpangan dan pelanggaran terhadap konstitusi negara NKRI tersebut sering terjadi. Hal ini terjadi sebagai dampak proses pengambilan keputusan legislasi di parlemen (DPR RI) lebih menitik beratkan pada kepentingan bisnis yang telah bersekongkol (kolusi) bersama kroni-kroninya. Pasal demi pasal dalam RUU yang akan ditetapkan menjadi UU, sarat dengan berbagai kepentingan ekonomi-politik, ada harganya. Istilah populer Jawanya “wani piro” karena “tidak ada makan siang gratis” dalam proses politik sekuler dan liberal.

Paham materialistik-kapitalistik yang bebas nilai (liberalisme) kian merasuk dan mendapat tempat di kalangan elite politik (the ruling party) negeri ini, yang berperilaku gemar transaksional dan amoral. Faktanya yang terjadi belakang ini, yang sedang hangat dipolemikan dan menghebohkan adalah lahirnya Perppu Cipnaker, yang dianggap bertentangan dengan Keputusan MK RI tentang “penolakan” dan revisi UU Cipnaker.

Pakar dan praktisi hukum Tata Negara sekaliber abang saya Prof.Dr.H.Jimly Assiddiqie SH.MH (mantan Ketua MK RI pertama, Anggota DPD RI dan mantan Ketum MPP ICMI, kini Ketua Wanhat ICMI Pusat) telah berpendapat cukup keras, kritis dan berani bahwa terbitnya Perppu Cipta Kerja, Januari 2023 adalah sebuah pelanggaran hukum tata negara, dan kemungkinan bisa menjadi “instrumen impeachment”, untuk tugas kenegaraan memberhentikan seseorang dari jabatan Presiden RI. Opini ini khalayak sudah banyak yang tahu, karena narasinya sudah beredar dan viral di media sosial.

Demikian narasinya sebagai bahan “urun rembug” kita pada Minggu pagi ini. Semoga tulisan saya ini, insyaAllah bisa bermanfaat dan menjadi pemantik untuk menelurkan Sikap ICMI.

Penulis adalah Pendiri-Wasek Wankar ICMI Pusat dan Ketua Wanhat ICMI Orwil Khusus Bogor; Pendiri-Dosen Senior Universitas Djuanda Bogor; Konsultan K/L negara; Pegiat dan Pengamat Sosial