Site icon LEAD.co.id

Dampak PSBB DKI, Kawasan Puncak Diperketat

Polres Bogor, PSBB, DKI, Puncak

Personil Polres Bogor bersama Satgas Penanganan Covid-19 saat melaksanakan apel siaga dalam rangka pengetatan kawasan Puncak Bogor

LEAD.co.id | Polres Bogor bersama Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan pengetatan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020). Pengetatan ini merespon kebijakan Pemerintah DKI Jakarta tentang pemberlakuan PSBB Total yang akan dilaksanakan mulai hari Senin, 14 September 2020.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 600 personil gabungan diterjunkan dalam kegiatan pengetatan kawasan Puncak Bogor dalam PSBB masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Personil tersebut terdiri dari Polres Bogor, Dit Samapta Polda Jabar, Brimob Polda Jabar, Kodim 0621, Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, Dinkes Kabupaten Bogor dan jajaran Muspika Megamendung.

Kapores Bogor, AKBP Roland menerangkan, selain merespon adanya PSBB di Jakarta, kegiatan ini juga sebagai langkah strategi bersama Satgas Kabupaten Bogor untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kita lakukan apa yang diatur dalam peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50% dari jam 10.00 WIB s/d jam 19.00 WIB,” terang AKBP Roland.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pihaknya mengimbau kepada para pengelola tempat wisata dan restoran serta masyarakat untuk meninggalkan kawasan Puncak jika jumlah pengunjung sudah melebihi 50% dan telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50% dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka kami himbau kepada para pengelola dan masyarakat untuk meninggalkan kawasan Puncak”, tutur Kapolres Bogor AKBP Roland.

Sumber: Humas Polres Bogor
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version