Site icon LEAD.co.id

Danau Sikuran Cerenti dalam RTRW Kuansing: Sebuah Usulan Lubuk Larangan

Danau Sikuran, Cerenti, RTRW Kuansing, Kuansing, Lubuak Larangan

Potret Danau Sikuran Cerenti, Kabupaten Kuansing

Oleh: Dr Apendi Arsyad

Alhamdulillah, pagi ini Senin 5/7-2021, saya buka WAG FIKCI, kemudian terlihat wajah dan terdengar suara Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Medan bapak Umar sedang diwawancarai tentang status, kondisi dan letak batas Danau Sikuran kini dengan Kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Inuman oleh salah seorang pewarta.

Maaf saya tidak tahu namanya persis siapa, sebab tidak diperkenalkan baik di dalam teks video maupun di newsnya. Tapi jika dilihat dari orang yang memposting di WAG FIKCI, kemungkinan pewawancara Kades Umar adalah wakil rakyat kita/Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, yakni adinda Zulhendri. Saya mengucapkan terima kasih kepada beliau atas dedikasinya dalam membela kepentingan masyarakat Cerenti.

Saya pun berpikir ini kesempatan baik untuk menulis, mengomentari sebagai sebuah usulan berupa ide dan informasi yang pernah saya lakukan sebagai tenaga ahli, konsultan profesional yg pernah dikontrak di beberapa Kementerian dan Lembaga Negara serta Ornop (NGO baik nasional dan internasional). Niat untuk berpendapat dan memberi saran tiada lain dalam upaya berbagi ilmu pengetahuan (science sharing) dalam rangka mendapatkan pahala dari Allah SWT, ikhlas karena Allah semata untuk memajukan nagori Rantau Kuansing, batangtentu termasuk Cerenti, bukan maksud lain.

Setelah saya menyimak dengan cermat isi postingan wawancara tersebut, maka izinkan saya berpendapat dan mengusulkan bahwa janganlah lupa di kawasan atau areal danau Sikuran Desa Tanjung Medan Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing itu, dalam konsep revisi RTRW Kabupaten Kuansing agar dimasukan / diplot daerah / area konservasi ikan (sancuary-protected area) yang ada di danau-danau dan sungai-sungai se-Kabupaten Kuansing, termasuk perairan umum yang ada di daerah Kecamatan Cerenti.

Menurut konsep ilmu pengelolaan perikanan atau perairan danau yang ramah ligkungan dan berkelanjutan (sustainable fisheries development) paling tidak atau sekurang-kurangnya diploting sebesar 15-30 % dari total luas area dijadikan kawasan konservasi untuk pelestarian plasma nutfah ikan-ikan sebagai breeding ground, fooding ground and nursary ground fishing, etc (Referensi, Jhon Clark, 1998).

Oh ya, jangan lupa pula areal badan sungai, sisakan sebagian area yang bernilai ekologis tinggi diplot untuk area ‘Lubuak Larangan” sebagai kawasan konservasi ikan di perairan umum / sungai (DAS).

Lubuk Larang sungai (river protected area) ini, hasil survey saya dengan seorang pakar lulusan IPB University tahun 2009 untuk penyusunan “Master Plan Pengembangan Kawasan Minapolitan di Kabupaten Kuansing Provinsi Riau”, saya hanya menemukan lokasi kearifan lokal (local wisdoms) berupa “Lubuk Larang” ada di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Desanya berada di daerah perbukitan (bergunung), jalan berkelok-berliku dengan fanorama alamnya indah, dan topografi agak curam, terdapat air mengalir di badan sungai di lembah. Letaknya lokasi Desa Pangkalan Indarung di daerah Kecamatan Singingi, agak jauh dari raya Pku-Rgt, posisinya terpencil di daerah perbatasan dengan Privinsi Sumatra Barat. Waktu itu (Agustus 2009) kondisi jalannya sangatlah buruk, becek, badan jalan berpasir-berbatu dan bertanah liat (lempung), jika kena hujan kondisi jalan becek dan licin.

Saya sendiri bersama kawan Dr. Suhana datang ke lokasi itu untuk mengobservasi daerah perairan sungai tersebut selama 2-3 hari, dan mewawancarai beberapa tokoh masyarakat adat setempat dan pemerintahan desa, termasuk Ketua RT dan RW setempat.

Hasilnya, mereka masih mentaati tata aturan (code of conduct) masyarakat adat istiadat (local wisdoms) dalam hal pelestarian sumber daya ikan yang ada di badan sungai. Juga masih dipatuhi upacara (ritual) adat berupa pesta masyarakat adat melibatkan seluruh warga masyarakat lokal Desa Pangkalan Indarung dan sekitarnya untuk kegiatan ritual “sedekah alam/bumi” dengan memanen dan menangkap ikan-ikan di sungai secara bersama (berjemaah) selama seharian dari pagi hingga sore, dan acara adat dipimpin oleh Kepala Suku Masyarakat Adat, toloh panutan.

Jika saya tidak salah/ keliru memahaminya, acara masyarakat adat seperti itu di daerah perkampungan Caghonti namanya “Bakaghang”, atau “Mangocal” di perairan rawa-rawa seperti di daerah rawa Sianyir Desa Kampung Baru, danau Sikuran Desa Tanjung Medan, Tapian Komang, Kukok dll, yang kini sudah pudar (corosive) dan bahkan hilang (punah) meminjam istilah H. Edward Arfa SH dalam bukunya “Mendulang Butir-Butir Budaya Masyarakat Adat Melayu Cerenti Kuansing Riau, penerbit Yusticia Bellen Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Pada saat upacara-ritual masyarakat adat, dalam pembukaan pesta Lubuk Larangan di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi tersebut, mereka para pemimpin dan tokoh masyarakat Desa dan Adat juga mengundang dan menghadirkan para pejabat seperti Camat, para Kadis, Bupati Kuansing bahkan Gubernur Riau (bpk Rusli Zainal) pernah ikut hadir dalam acara adat tersebut.

Acara pembukaan Lubuak Larangan cukup meriah dan mengakrabkan pola relasi antar warga masyarakat desa / rakyat inter dan antar para pemimpinanya, sebagai cerminan hidupnya jiwa dan semangat gotong royong di masyarakat desa, hidup mereka rukun dan damai kian tampak kohesi sosialnya. Hal ini sebagai modal sosial (social capital) yang amat berarti dan mutlak dibutuhkan setiap umat manusia di dunia, dalam masyarakat berbudaya dan berperadaban yang berkehidupan rukun-damai, adil dan makmur.

Hasil kajian dan narasi tentang “Lubuk Larangan Desa Pangkalan Indarung” di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing tersebut, alhamdulillah sudah pernah dipublikasikan oleh Dr Suhana dan saya sebagai “Team Leader” project waktu itu, dan ada rekomendasi pengembangannya di “final report” keproyekan penyusunan Master Plan Minapolitan Kuansing.

Selanjutnya, saya ada juga sedikit pengalaman tentang informasi sistem pengelolaan SDA perairan sungai di DAS daerah lain di Sumatera. Dimana pada tahun 2016, saya pernah juga mendapat pekerjaan konsultan studi Pengembangan Sektor Perikanan Darat untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Saya mempelajari data potensi desa-desa yang memiliki sungai di daerah Jambi, tetangga kita Kuansing.

Saya menemukan begitu banyak perairan umum seperti sungai, danau dan bahkan anak sungai, yang sudah ditetapkan dan dijadikan lokasi atau areal Lubuk Larangan (river protected area), dan kemudian tata aturan (berupa Perdes) tentang pengelolaan areal Lubuk Larangan yang disepakati warga Desa setempat (local community) untuk dipatuhi warganya. Perdes tersebut kemudian diperkuat legalitasnya dan disyahkan dengan SK Bupati setempat. Nampak daerah tetangga lebih.kuat komitmennya untuk melestarikan sumberdaya perairannya (fisheries conservation).

Jadi daerah Jambi, pada 5-6 tahun yang lalu yang saya kunjungi dan survey, memang sudah begitu maju komitmen mereka untuk melestarikan SDA, terutama ekosistem perairan umum/sungai dan danau beserta biotanya (ikan-2 spesies langka lainnya). Mereka telah memasukan areal konservasi ikan di perairan umum/sungai dan danau di dalam RDTR, RTRW, RUTR dll. Dan saya mendengar mereka mendapat dukungan kuat dari para politisinya (legislator DPRD setempat) dan sponsor dana dari Lembaga donor (NGO) internasional. Proyek kajian dan pemberdayaan masyarakat Desa-desa Kabupaten Merangin Jambi yang saya kerjakan bersama kawan-2 IPB University dan LPM Equator, menggunakan dana hibah dari NGO Millenial Challenge Account-Indonesia dan Green Prosperty Partnership Grants (USA), berkantor di Jakarta.

Saya menyarankan team ahli / konsultan yang memenangkan tender projek tersebut, dan atau para pejabat Bappeda Kuansing yg ditugaskan untuk penyusunan RTRW revisi Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021/ atau 2002, melakukan kegiatan studi banding ke Provinsi Jambi, khususnya Dinas Perikanannya. Kemudian juga untuk menambah wawasan para pengambilan kebijakan agar membaca Laporan Akhir “Penyusunan Master Plan Pengembangan Kawasan Minapolitan di Kabupaten Kuansing” PT Duta Consultant Engineering, buku laporannya insyaAllah masih ada diarsipkan di Dinas Perikanan Kabupaten Kuansing.

Oh ya, jangan lupa pula membaca makalah saya berjudul “Pengelolaan SDA dan Penyiapan SDM untuk Mensejahteraan Masyarakat Cerenti, yang telah dipresentasikan di forum Webinar Nasional FIKCI kemarin (Ahad 4/7-2021) salah satu strategi yang saya tawarkan adalah revitalisasi budaya dan kearifan lokal (local wisdom) dengan mengembangkan “Lubuk Larangan” di bagian badan sungai tertentu. Maksud dan tujuanya agar konsep RTRW yang tengah disusun bisa lebih aspiratif, akomodatif dan hssil kajiannya lebih baik sejalan dengan konsep Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development) dan SDGs (17 tujuan dan sejumlah indikator yang telah disepakati negarawan dunia di PBB) yang materinya kita bahas di Webinar Nasional FIKCI Ahad 4/7-2021 kemarin.

Demikian harapan saya tentang penyusunan konsep RTRW Kuansing kaitannya dengan pengelolaan SDA dan jasa-jasa lingkungan yang ada di kawasan Sungai dan Danau Sikuran Desa Tanjung Medan Kecamatan Cerenti Kuansing, yang informasinya saya lihat wawancara dengan mantan Kades Sikuran bpk Umar di salah postingan WAG FIKCI pagi ini, subhanallah.

Ingat moto Kabupaten Kuansing, “Basatu Nagori Maju”, “Tigo Tali Sapilin”. Salam Kayuah (go a head pacu “Kuyuang”)

Penulis adalah Ketua Umum IKC se-Jabodetabek dan Pemimpin Umum Buletin Canang IKC Tahun 2002-2019

Exit mobile version