Pamekasan, (LEAD.co.id) | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan pada 2021 ini mendapatkan kucuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2021 ini adalah sebesar Rp 64,5 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk tiga klasifikasi bidang kegiatan yakni, bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
“Dari Rp64,5 miliar tersebut digunakan pada klasifikasi tiga bidang kegiatan tersebut dengan rincian dana 25 persen untuk bidang kesehatan, kemudian 50 persen untuk bidang kesejahteraan rakyat, dan swbanyak 25 persen untuk penegakan hukum,” kata Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puji Astutik, Senin (14/6/2021).
Dari tiga bidang kegiatan tersebut, lanjut Astutik, akan dilaksanakan oleh sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yakni, Dinas Kesehatan, Disperindag, Dinas Pertanian, Bakesbangpol, RSUD Waru, Bagian Perekonomian, Dinas Pembangunan Masyarakat Desa, Dinsosnakertran dan Dinas Kominfo.
Sementara untuk kegiatan bidang kesehatan, akan dilakukan oleh sejumlah OPD antara lain di RSUD Waru dan Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat akan dilakukan oleh Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian dan Dinsosnakertran dan lainnya.
Sementara untuk kegiatan bidang penegakan hukum, diantaranya akan dilakukan oleh Bagian Perekonomian bekerjasama dengan pihak OPD terkait diantaranya dengan kantor Bea Cukai. Kegiatan berupa pemberian sanksi kepada para industry atau penjual rokok illegal lainnya yang ada di Pamekasan.
Sebelum kegiatan operasi penegakan hukum ini dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pendataan terhadap industri atau peredaran rokok illegal yang ada di Pamekasan. Kegiatan pendataan ini melibatkan petugas khusus yakni informan yang ditunjuk di tiap desa.
“Untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang mencapai 50 persen itu berjumlah Rp 32,2 milar, dibagi dalam dua kegiatan yakni bidang peningkatan kualitas bahan baku yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan kegiatan pelatihan yang ditangani oleh Dinsosnakertran, dan pemberian BLT yang dikelola oleh Bagian Perekonomian,” ujarnya.
Sementara untuk kegiatan bidang kesehatan dilakukan oleh RSUD Waru untuk kebutuhan pembelian bahan obat obatan. Juga dilakukan Dinas Kesehatan berupa bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan, bagai warga peserta BPJS kelas III. Jumlah calon penerima bantuan iuran tahun 2021 ini mencapai 90 ribu orang lebih.
Untuk bidang penegakan hukum, selain pendataan, sebelum kegiatan itu dilakukan juga didahului kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Bea Cukai. Kegiatan ini dilakukan oleh Disperindag berupa sosilaisasi pada para IKM. Lalu oleh Dinas PMD berupa sosialisasi pada aparat desa, tomas dan para anggota BPD.
Sosialisasi juga dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kepada para pengurus atau aktifis Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun pada para pengurus dan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin





