KOTA BOGOR (LEAD.co.id) – Polresta Bogor Kota mengungkap mengungkap peran Pasutri sebagai pelaku pencurian di Toko Aneka Makmur Teknik Jalan Pengadilan, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, saat Lebaran lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto yang didampingi Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan dalam Press Conference di kawasan Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin (14/6/2021).
“Dari lima pelaku yang berhasil diamankan, Fs dan Wa merupakan pasangan suami istri (Pasutri),” kata Kompol Dhoni.
Fs berperan penting dalam melakukan aksi pencurian, karena selain melakukan pemetaan situasi toko yang menjadi incarannya. Tersangka perempuan tersebut juga dibekali dengan keahliannya menggambarkan situasi untuk memudahkan eksekutor memasuki toko yang sudah menjadi target.
“Untuk tersangka perempuan perannya menggambar terlebih dahulu, situasi yang bisa menggambarkan rekan-rekannya untuk masuk kegiatan curat,” kata dia.
Setelah melakukan pemetaan tersebut, diberikan kepada pelaku eksekutor untuk menetapkan waktu sebelum melakukan aksinya. Setelah berhasil, perempuan ini mendapatkan hasilnya berupa uang yang dibelikan perhiasan untuk keperluan pribadi tersangka sendiri.
Dari keterangan Fs aksi kejahatannya baru dilakukan pertama kali, tetapi untuk kelompoknya sudah beberapa kali melakukan kejahatan terutama toko yang ditinggal oleh pemiliknya atau dalam keadaan kosong.“TKP terakhir di Bogor Tengah, sebelah toko bangunan (Toko Aneka Makmur Teknik),” katanya.
Dhoni menambahkan, dari hasil kejahatan tersebut pelaku mendapatkan Rp.8 juta, dan Rp 5 juta, sehingga total yang didapat sebesar Rp 13 juta rupiah.
Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatan digunakan kebutuhan pribadi mereka, baik perhiasan, handphone, dan sebagainya. Untuk modusnya, mereka mencongkel atap toko tersebut dan masuk melalui lantai atas.
“Setiap aksinya malam hari, mereka melakukan kegiatan sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari sampai 04.00 WIB dini hari,” katanya.
Dhoni mengatakan, komplotan tersebut sebenarnya masuk ke dua toko yang berada di kawasan Jalan Pengadilan, hanya toko yang berhasil digasak hanya satu saja. Dhoni menambahkan, petugas masih melakukan pengejaran kepada pelaku berinisial Oma yang kini menjadi DPO.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi





