Demas Dibuka, Tapi Belum Ada Ukuran: Perlindungan PMI Masih Tabir Kabur

oleh -175 views

Jakarta, (LEAD.co.id) | Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, kembali tampil dengan gebrakan. Kali ini melalui peluncuran program Desa Migran Emas (Demas) di Gresik dan Sambas yang diklaim sebagai model baru perlindungan pekerja migran. Program ini dikatakan mampu menekan pengiriman ilegal dan memberikan edukasi migrasi aman dari tingkat desa.

Namun, hingga hari ini, belum ada satu pun indikator yang disampaikan pemerintah untuk mengukur efektivitas program tersebut. Jumlah desa aktif, jenis perlindungan konkret, hingga partisipasi lembaga sipil dalam pengawasan tidak pernah diumumkan. Kritik pun menguat, menyebut Demas belum lebih dari papan nama.

Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai program ini masih jauh dari visi perlindungan menyeluruh. “Kita melihat banyak peluncuran, tapi tak ada laporan capaian. Kalau ukurannya hanya sosialisasi atau banner di balai desa, itu tidak cukup menghadapi kompleksitas eksploitasi pekerja migran,” ujar Romadhon Jasn, Ketua JAN, Jumat (11/7).

Baca :  MoU DD dan ITB Ahmad Dahlan, Tingkatkan Pendidikan Migran Indonesia

Kritik lain juga diarahkan pada pelatihan terpusat lewat Migrant Center UPI (Universitas Pendidikan Indonesia). Menteri Karding sebelumnya menyebut skema ini sebagai solusi peningkatan keterampilan PMI. Namun hingga kini, belum ada penjelasan soal kurikulum perlindungan hukum, standar kerja internasional, atau jaminan bahwa lulusan pelatihan tidak terjebak dalam perekrutan nonprosedural.

Lebih memprihatinkan lagi, Karding sendiri mengakui bahwa 90% kasus kekerasan dan eksploitasi terjadi pada PMI yang direkrut secara ilegal, dan sebagian besar melalui grup WhatsApp. “Pemerintah tidak cukup hanya memberi tahu soal bahayanya, tapi harus aktif hadir di ruang digital. Perekrutan daring ini berlangsung tiap hari, tapi negara diam,” kata Romadhon.

Baru-baru ini, PPMI juga menyatakan tengah mencabut izin terhadap 20 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar. Tapi, hingga saat ini belum ada publikasi siapa saja perusahaan tersebut, apa pelanggarannya, dan bagaimana tindak lanjut perlindungan terhadap korban yang mereka kirimkan.

Baca :  FKDM Kota Bogor Gelar Sosialisasi Peluang Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

JAN mempertanyakan proses penegakan aturan yang berlangsung tanpa transparansi. “Kalau izinnya dicabut tapi tidak ada daftar terbuka, bagaimana calon PMI bisa tahu agen mana yang berbahaya? Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal nyawa dan nasib ribuan orang,” ujar Romadhon.

Sementara itu, kasus terbaru PMI asal Cilacap yang meninggal saat bekerja di Korea Selatan kembali membuka fakta bahwa sistem tanggap krisis dan pemulangan masih belum kokoh. Pemerintah memang memberi santunan BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak ada penjelasan soal investigasi penyebab kematian, apakah ada pelanggaran kontrak kerja, dan bagaimana negara menjamin hak PMI yang tersisa.

Baca :  Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan ke Indonesia

Romadhon menegaskan bahwa perlindungan tidak boleh hanya bergantung pada skema formal seperti BPJS. “Tanpa keberadaan atase tenaga kerja yang aktif, pusat krisis PMI, dan sistem pemulangan berbasis keadilan, kita hanya memberi bantuan setelah korban jatuh, bukan mencegahnya.”

Menurut JAN, Kementerian PPMI terlalu cepat membangun program pencitraan tanpa membangun sistem perlindungan yang kokoh. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap arah kebijakan migrasi dan memberlakukan indikator perlindungan yang transparan.

“Migrasi yang aman butuh sistem yang hadir sejak dari desa, bukan sekadar seremoni peluncuran. Kalau pemerintah sibuk buka pintu keluar tanpa pasang pagar perlindungan, maka negara hanya mendorong rakyat ke risiko yang diam-diam,” pungkas Romadhon.