Oleh: Dr Bambang Wahyu
Banyak pihak menilai demokrasi elektoral di Indonesia terjebak pada proseduralisme. Pemilu disinyalir hanya menjalankan serangkaian tahapan, program, dan jadwal. Kualitas elektoral belum kongruen dengan idealitas demokrasi.
Penilaian ini berangkat dari rendahnya kualitas SDM para wakil rakyat yang terpilih, rendahnya kesadaran politik pemilih, sengketa hasil dan sengketa proses, netralitas penyelenggara, dan anomali-anomali lainnya.
Proseduralisme dan Substansialisme Elektoral
Open-minded dalam memahami friksi prosedural versus substansial ini sangat dibutuhkan. Secara mendasar, proses elektoral diselenggarakan secara prosedural melalui serangkaian tahapan, program, dan jadwal. Seluruh rangkaian itu adalah satu kesatuan dengan estimasi waktu dan ruang yang presisi.
Adapun substansialisme elektoralnya dibentuk oleh tiga fondasi: penyelenggara yang berintegritas, pemilih yang cerdas, dan peserta yang berkualitas.
Penyelenggara diikat oleh dua elemen: etika dan hukum. Etika berkenaan dengan sistem nilai yang melahirkan rasionalisasi tindakan yang benar. Hukum berkaitan dengan koridor tindakan yang mencegahnya berbuat salah.
Pemilih adalah subjek demokrasi elektoral. Mereka yang menentukan keterpilihan wakil rakyat. Pemilih yang cerdas mampu melahirkan sistem politik yang sehat. Pendidikan pemilih sejatinya menjadi salah satu prasyarat dalam mengusung terbentuknya demokrasi substansial.
Peserta pemilu yang berkualitas ditandai dengan peningkatan sistem kepartaian yang berbasis pada konstituennya. Ia lahir dari rahim ideologis pemilih dan memperoleh dukungan politik atas kinerjanya.
Deviasi-deviasi pada tiga elemen ini mereduksi kualitas demokrasi dalam hajatan pemilu sehingga wajar muncul argumentasi memperkuat demokrasi substansial dalam pemilu.
Sejatinya, demokrasi substansial dilaksanakan melalui proseduralisme elektoral. Tanpanya akan terjadi “kekacauan” yang mengganggu penyelenggaraan pemilu. Proseduralisme elektoral menyusun tata kerja penyelenggaraan sesuai targetting framework yang telah ditentukan.
Permasalahannya, bagaimana proseduralisme elektoral itu mampu memperkuat demokrasi substansial?
John Rawls dalam Theory of Justice (1971) adalah pengusung proseduralisme, yang ia sebutkan dengan “keadilan prosedural” (procedural justice), yaitu pelaksanaan prosedur melalui kerjasama atau kontrak politik akan mencapai keadilan.
Bagi Rawls, permasalahan mendasar dalam tatanan sosial politik adalah konstruksi sosial atau politik yang menempatkan manusia dalam posisi tidak diametral sehingga sering terjadi ketidakadilan.
Menurutnya, salah satu cara melangsungkan keadilan adalah merekayasa keadilan sosial politik melalui kerjasama seluruh elemen sosial politik. Caranya dengan melucuti perbedaan identitas sosial sehingga muncul “posisi asali” (original position) manusia. Walaupun secara alamiah setiap orang memiliki sense of justice sesuai posisi asali-nya ini. Dengan cara itu, konstruks sosial politik dilepaskan dari kepentingan identitasnya.
Proseduralisme Rawls berusaha mengurai bagaimana relasi sosial politik dimungkinkan tanpa diskriminasi, bagaimana kebijakan sosial politik mempengaruhi relasi politik, serta bagaimana memelihara kerja sama sosial politik itu melalui kompetisi yang fairness.
Keadilan adalah cara melindungi manusia. Keadilan prosedural dalam politik elektoral ditempuh dengan cara melindungi hak politik warga negara melalui asistensi partisipasi dan peningkatan kesadaran politik. Partai politik dan stakeholder pemilu membantu meningkatkan kesadaran politik warga negara.
Keadilan prosedural antara peserta pemilu dan pemilih bersifat dua arah. Partai politik melakukan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi politiknya. Pemilih bebas mengusung partai politik yang mampu mengakomodir kepentingan politiknya.
Kesadaran politik pemilih tidak berada pada frekuensi yang sama. Kelompok sosial yang tidak memiliki akses luas terhadap proses elektoral akan mengurangi kualitas pemilu. Begitu pun sumber daya politik masing-masing partai berbeda dan membutuhkan upaya berkesinambungan untuk meraih pole position yang setara.
Jika mengacu pada konteks ini, proseduralisme dan substansialisme adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Relasi komplementaris peningkatan kesadaran politik dan pendidikan politik dilakukan secara bersama oleh partai, penyelenggara, dan stakeholder lainnya karena mereka adalah subjek keadilan yang menyusun regulasi dan kebijakan.
Kebebasan dan Kesetaraan Hak Politik
Proseduralisme a la Rawls mengusung prinsip kebebasan (liberty) dan kesetaraan (equal right). Prinsip kebebasan mengatakan “semua orang berhak terhadap kebebasan dasar yang melekat pada dirinya”, termasuk kebebasan politik. Prinsip kesetaraan merupakan “upaya kolektif mengatur cara untuk memberikan kesempatan yang setara”, termasuk kesetaraan politik.
Prinsip kebebasan dan kesetaraan berlaku umum. Pada satu sisi, seseorang bebas mengekspresikan orientasi politik sebagai hak dasarnya Di sisi lain, ketidaksetaraan dalam akses politik diatur melalui pengaturan strategis agar semua orang memiliki kesempatan yang sama.
Hak politik merupakan prinsip dasar yang tidak boleh digantikan oleh yang lain. Hak ini melekat pada individu apapun original position-nya. Adapun prinsip kesetaraan politik adalah jika seseorang tidak berada pada posisi beruntung (cacat, marginal, akses politik rendah) maka ia mendapatkan asistensi untuk memperoleh kesempatan politiknya.
Dua prinsip ini saling mengandaikan satu sama lain. Jika prinsip kebebasan tidak dilanggar maka kesetaraan dengan sendirinya akan terwujud. Dua prinsip ini merupakan manifestasi keadilan prosedural di mana semua orang memiliki akses terhadap keadilan dan dapat diterima oleh semua pihak.
Menilik dari sudut pandang ini, proseduralisme elektoral pun dengan sendirinya telah melakukan upaya strategis dalam meningkatkan demokrasi substansial, terutama berkaitan dengan hak politik, partisipasi, dan kualitas demokrasi.
Dalam proseduralisme elektoral, keterlibatan semua pihak dalam suatu “kontrak politik” untuk meningkatkan kualitas demokrasi adalah sine qua non. Tujuannya well-ordered political society yang diperkuat melalui pengaturan strategis yang fairness. Semua pihak berupaya keras mewujudkan demokrasi elektoral yang terpenuhi asas proseduralnya dan terwujud tujuan substansialnya.
Demokrasi elektoral bertujuan meningkatkan kualitas pemilu melalui kesadaran politik pemilih dan peserta pemilu. Terbentuknya kesadaran politik ini menjadi prasyarat partisipasi yang cerdas dan berkualitas guna membentuk sistem pemerintah yang berkeadilan.
Justice as fairness dalam demokrasi elektoral tidak akan terlaksana apabila mengabaikan proseduralisme elektoral. Strategi pendidikan politik dan pendidikan pemilih yang berkesinambungan dan menyisir semua segmen warga negara akan memudahkan pelaksanaan demokrasi elektoral. Pemilih memiliki kesadaran politik tinggi untuk mempengaruhi kebijakan politik melalui partisipasi politiknya.
Advokasi dan asistensi politik oleh semua pihak terhadap pemilih merupakan cara melaksanakan keadilan prosedural tersebut.
Penulis adalah Komisioner Komisi Penilihan Umum (KPU) Kota Bogor





