Dialog dan Remisi Dasawarsa: Langkah Progresif Menteri Imipas Agus Andrianto

oleh -175 views

Jakarta, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan dialog interaktif dengan sekitar 300 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandung, Kamis (17/7). Kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk resmi meluncurkan kebijakan Remisi Dasawarsa, yang memberikan pengurangan masa tahanan satu bulan setiap sepuluh tahun masa pidana.

Dalam sambutannya, Agus Andrianto menjelaskan bahwa program ini menegaskan komitmen Kemenkumham pada prinsip keadilan restoratif. Selain berdialog, ia menyantap makan siang bersama narapidana dan ikut memanen anggur hasil budidaya yang telah dikembangkan sejak awal tahun di lingkungan lapas Bandung.

Baca :  BULOG Jawab Kritik: Distribusi Dipercepat, Transparansi Ditingkatkan

“Pendekatan humanis seperti ini penting untuk membangun kepercayaan dan motivasi warga binaan, dan publik mendukung itu” ujar Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara.

Remisi Dasawarsa tahun ini akan diberikan tanpa terkecuali kepada warga binaan yang memenuhi syarat, antara lain disiplin mengikuti minimal 80 persen program pembinaan produktif dan tidak terlibat pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana.

Dalam ketentuan yang berlaku, setiap sepuluh tahun masa pidana berhak mendapatkan pengurangan hingga satu bulan, dengan batas maksimal tiga bulan. Insentif ini juga mempercepat kelayakan narapidana mengikuti cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.

Baca :  Minyak Rakyat Bukan Mainan Baru: Pertamina Satu-satunya yang Siap, Tapi Siapa yang Siap Kawal Risiko?

“Pelaksanaan remisi memerlukan proses yang transparan dan akuntabel agar keadilan benar-benar dirasakan,” tegas Romadhon.

Program pembinaan produktif, seperti budidaya anggur dan pelatihan keterampilan ukir kayu, dipantau kinerjanya melalui laporan berkala. Hasil panen dan produk kerajinan ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan lapas, tetapi juga memberi tambahan penghasilan bagi warga binaan.

Peluncuran Remisi Dasawarsa ini diharapkan memperkuat ketahanan sosial narapidana dan menurunkan risiko residivisme setelah mereka kembali ke masyarakat. Evaluasi awal menunjukkan partisipasi dan disiplin warga binaan meningkat signifikan dibanding tahun lalu.

Baca :  Dari Literasi ke Kepercayaan: Bagaimana PLN Mengedukasi & Melindungi Pelanggan

“Kami mendorong pembentukan forum pemasyarakatan terbuka untuk melibatkan keluarga dan masyarakat sipil dalam proses reintegrasi,” kata Romadhon.

“Remisi Dasawarsa bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi momentum transformasi karakter. Sinergi antara pemerintah, lapas, dan masyarakat harus terus diperkuat,” pungkasnya.