Site icon LEAD.co.id

Diduga Korupsi, Bupati Simalungun Dilaporkan Ke Polda Sumut

Dugaan Korupsi, Bupati Simalungun, Simalungun, Polda Sumut

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (kanan) [File: Simantabcom via Facebook]

SUMUT (LEAD.co.id) – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dikabarkan telah dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Sumatra Utara atas dugaan Korupsi terkait pengangkatan jabatan. Pasalnya, baru satu bulan dilantik, RHS sudah mengganti pejabat eselon III definitif.

Imformasi yang dihimpun Tim LEAD.co.id, Pelapor adalah Andry Christian Saragih, Ketua Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidasesi) dan sekretarisnya, Muhammad Ardi. Laporan disampaikan pada 9 Juli 2021 sesuai surat nomor: BIDASESI-78/Lap/VII/2021.

Selain melaporkan RHS, mereka juga melaporkan V Sinaga selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Dugaan korupsi yang dilaporkan, yakni baru sebulan dilantik sebagai bupati, persisnya 26 April 2021, RHS mengganti pejabat eselon III definitif.

Dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 Pasal 162 ayat 3 menyebutkan, Kepala Daerah terpilih dilarang melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama sejak tanggal pelantikan.

“Pada 21 Mei 2021 Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengganti pejabat eselon III yang definitif kepada pejabat plt dari Eselon IV bermarga Sinaga yang sebelumnya pejabat fungsional SMP,” kata Andry seperti dikutip Simantabcom, pada Sabtu (10/7/2021).

Simantabcom menyebutkan, pada 8 Juni 2021, V selaku Plt Kabid Dikdas Dinas Pendidikan membuat pertemuan dengan seluruh kepala SMP se-Kabupaten Simalungun di Kecamatan Gunung Maligas dengan membawa foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Dia meminta seluruh kepala sekolah membeli foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dengan harga Rp 300 ribu untuk sepasang dan dananya diambil dari dana BOS.

Pada 25 Juni 2021, V juga mengharuskan sekolah SD dan SMP membeli majalah ‘Haroan Bolon; dengan ketentuan seharga Rp 50 ribu yang dananya diambil dari Non Dana Bos atau Kebijakan Kepala Sekolah.

Sebagai data, disebutkan, jumlah SD di Kabupaten Simalungun sebanyak 869 unit dan SMP sederajat sebanyak 233 unit. Foto tersebut dijual sebanyak 2.730 pasang kepada seluruh SD dan SMP, nilainya Rp 819.000.000. Sedangkan majalah “Haroan Bolon” dijual senilai Rp 136.500.000. Total untuk foto dan majalah Rp 955.500.000

“Jumlah foto bupati dan wakil bupati yang dijual untuk seluruh SD dan SMP sebanyak 2.730 pasang foto atau nilainya Rp 819.000.000,” ungkap Andry dalam Simantabcom.

Dia menyebut, sesuai hasil penelusuran harga pasar untuk mencetak dan bingkai foto sesuai ukuran dan jenis yang dijual Kabid Dikdas Simalungun, sebenarnya adalah sebesar Rp 100.000 per pasang. Demikian juga harga pasar untuk mencetak majalah yang sesuai dengan majalah ‘Haroan Bolon’ adalah sebesar Rp 31.000.

“Dari penjualan foto bupati dan wakil bupati serta penjualan majalah oleh Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Simalungun ini kami duga telah terjadi dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 637.870.000,” terang Andry.

Atas temuan itu, Andry menduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dan menguntungkan Bupati Simalungun sebesar Rp 637.870.000 dari penjualan foto dan majalah tersebut.

Saat berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait untuk mendapat keerangan lebih lanjut.

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version