Dirasa Cemarkan Nama Baik, Politisi Nasdem Tempuh Jalur Hukum

oleh -68 views
Dirasa Cemarkan Nama Baik, Politisi Nasdem Tempuh Jalur Hukum

LEAD.co.id | Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Hj Rizayati memasuki  masa sidang kedua. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jalan Pengadilan Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (20/01/21) dengan mendengarkan para saksi dari pihak pelapor.

Hj Rizayati yang merupakan Pengusaha Kontraktor menyampaikan bahwa, kehadirannya sebagai saksi yang seharusnya hadir 4 orang, namun satu orang lainnya berhalangan hadir.

“Ini sidang kedua yang kami ikuti, terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa saudari LM, dengan menghadirkan para saksi kami selaku pelapor,” ungkap Politisi Partai NasDem ini.

Baca :  Empat Korban DBD, FPI Fogging Dua Kampung

Dalam kesaksiannya dihadapan Majlis Hakim, dirinya menceritakan kronologi kejadian sebelumnya. Menurut Riza, dirinya tidak pernah menanggapi segala bentuk  postingannya yang bermula pada tahun 2018, karena dirinya menganggap tidak pernah ada masalah apapun dengan terdakwa.

“Tapi karena postingan tersebut sudah tersebar kemana-mana, maka pihak DPP NasDem waktu segera meminta untuk mengklarifikasi terkait berita yang diposting di Youtube maupun Facebook, tentang ujaran kebencian yang menimpanya,” ucap Riza yang juga menjabat sebagai Dirut PT. Imza Rizky Jaya.

Riza menjelaskan, berawal dari perjalanan Program Sejuta Pembangunan Rumah (Program yang dicanangkan Presiden Jokowi). Menurut Riza semua ucapan yang dilontarkan terdakwa semuanya bohong dan sangat mengganggu semua kegiatan baik dalam masa pencalonan juga di internal Partainya waktu itu.

Baca :  Sabet 5 Penghargaan, KPU Kota Bogor Terbaik se-Jawa Barat

“Semua yang diucapkan terdakwa adalah berita bohong belaka dan sangat memberikan efek yang kurang bagus. Padahal pernah saya tegur beberapa kali dan meminta untuk menghentikannya tapi tak di indahkan,” tambahnya.

Dirinya melanjutkan, atas desakan DPP Partai NasDem di tahun 2019 dirinya segera ambil sikap untuk membuat pelaporan dan membawanya keranah hukum dengan tuduhan UU ITE Pasal 27 No 3 tentang pencemaran nama baik.

“Saya berharap dengan adanya kasus ini, LM ini bisa berubah menjadi perempuan yang baik. Serta, ini menjadi efek jera bagi siapapun dalam memakai sosial media,” pungkasnya.

Baca :  Caleg PAN Dapil Tanah Sareal Bantah Gunakan Politik Uang

Reporter : Sally Sumeke
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *