Dosen Unira Tersandung Kasus, Rektor Sebut Sidang Etik Setelah Proses Hukum

oleh -620 views

PAMEKASAN (LEAD.co.id) – Achmad Rifa’i seorang pengacara yang sekaligus salah satu dosen di Universitas Madura (UNIRA) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran istri.

Atas kasus tersebut, Cham (49) istri Achmad Rifa’i seorang dosen hukum di Unira itu, meminta agar penetapan tersangka tersebut menjadi pertimbangan pihak kampus.

Menanggapi hal tersebut, dilansir pojoksuramadu, Rektor Universitas Madura, Dr. Faisal Estu Yulianto menjelaskan, jika pihaknya memiliki kode etik bagi civitas akademika Unira yang melanggar dan akan berhadapan dengan sidang etik.

Meski demikian, pihaknya menjatuhkan sanksi bukan atas permohonan orang per orang. Pihaknya akan menunggu hingga proses hukum kepada Rifai selesai hingga mempunyai kekuatan hukum.

Baca :  Kasus Curanmor di Caringin, Warga Pertanyakan Proses Hukum Pelaku yang Dilepas

“Tapi karena sudah masuk ranah hukum maka kita tunggu proses hukumnya sampai mempunyai kekuatan hukum tetap, mekanisme pemberian sanksi bagi seluruh civitas akademika Unira tidak berdasarkan permohonan dari orang per orang, kita punya mekanisme sendiri,” katanya.

Sementara Cham (49), mengakui bahwa dirinya sudah berkirim surat pemberitahuan pada Jumat (1/10/2021). Dalam surat permohonan itu berisi pemberitahuan perihal masalah suaminya yang tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sejak 20 September 2021 oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca :  Edy Mulyadi Minta Maaf, Warga Kalimantan Minta Proses Hukum

“Kami hanya ingin meminta agar status Rifai yang sudah tersangka bisa menjadi bahan pertimbangan dan ini demi nama baik kampus, apalagi Rifa’i ini orang hukum dan paham hukum, bukan malah melanggar hukum” ucapnya.

Sedangkan Kuasa hukum Cham, Yolies Yongky Nata mengatakan, Achmad Rifa’i sudah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga. Kliennya juga meyampaikan rasa terima kasih atas kinerja apik aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.

Baca :  Mantan Dandim Tarakan Terbunuh, BFM Tegaskan Kawal Proses Hukum

Menurutnya, saat ini pihaknya akan menunggu bagaimana proses hukum dari Rifa’i.

 

Reporter: Kholisin Susanto

Editor: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *