LEAD.co.id | Ketua Dewan Pinpinan Cabang (DPC) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor, Julianda, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dalam menuntaskan kasus dugaan Korupsi Dana Bos yang dilakukan ketua K3S di Kota Bogor sehingga merugikan negara sebesar Rp. 17,1 Miliar.
“Penggunaan Dana BOS itu, untuk menunjang kegiatan belajar mengajar bagi anak didik di sekolah. Bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan K3S dari masing masing Kecamatan di Kota Bogor, jelad harus di tuntaskan,” ujar Julianda.
Ditempat terpisah Kasie Pidsus Kejari Kota Bogor, Rade Naenggolan bersama Kasie Intel Kejari Kota Bogor, Cakra Wibawa mengaku sedang menangani kasus dugaan penyalagunaan Dana BOS atas laporan Inspektorat Kementerian Pendidikan.
Dia menjelaskan, dengan data satu berkas dari Inspektorat tersebut, pihaknya menetapkan 7 tersangka yang telah ditahan di Lapas Paledang, untuk disidangkan.
“Menunggu pemberkasan untuk segera disidangkan,” pungkas Rade.
Kontributor: Nasir
Editor: Aru Prayogi





