PN Medan Klaster Baru Covid-19, 13 Hakim Dinyatakan Positif

oleh -261 views
Medan, Klaster, Covid-19, Hakim
Pengadilan Negeri Medan menjadi Klaster Baru Covid-19

LEAD.co.id | Sebanyak 38 pegawai dan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dinyatakan positif Covid-19, diantaranya 13 hakim dinyatakan positif. Hal tersebut dinyatakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Abdul Aziz.

Dinyatakannya, dari 62 pegawai dan hakim yang melakukan Swab pada beberapa waktu lalu, terdapat 38 orang yang dinyatakan positif.

“Iya, benar. Ada 38 orang yang positif,” ucap Wakil Ketua PN itu, Kamis (3/9/2020).

Dilanjutkannya, terdapat 13 orang hakim dan 25 orang pegawai dan panitera.

“13 hakim, sisnya pegawai dan panitera,” katanya.

Baca :  Kuasa Hukum: Eksekusi Rumah di Padang Golf Mansion Cacat Hukum

Lanjutnya lagi, karena hampir setengah pegawai yang ikut swab terkonfirmasi covid, maka besok PN Medan akan melakukan swab tes kembali untuk memastikan ada beeapa jumlah pegawai yang terkonfirmasi covid 19.

“Besok kita akan swab lagi, jadi yang kemarin belum swab, kita swab ulang,” katanya.

Saat ditanyakan soal meninggalnya Hakim Somadi, Abdul Aziz menyatakan belum mengetahui apa hasilnya. Namun dari penjelasannya, bahwa Somadi si kebumikan dengan Protokol Covid-19.

“Ya kita belum tau pastilah, dia (Somadi) meninggal karena covid. Namun tadi malam, dikebumikan sesuai dengan protokol covid 19,” pungkasnya.

Baca :  Identitas Peledakan Bom di Polrestabes Medan Akhirnya Terungkap

Kontributor: Apri
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *