MEDAN (LEAD.co.id) – Eksekusi satu unit rumah milik Jubun alias Rasin di Padang Golf Mansion Blok E No 8A, Kecamatan Medan Polonia nyaris ricuh. Eksekusi ini dilakukan Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (16/12/2021).
Pemilik rumah sempat bertahan saat eksekusi, karena masih dalam proses gugatan di pengadilan. Namun, tim eksekusi bersama puluhan personel polisi dibantu anggota TNI akhirnya tetap berjalan. Rumah beserta isinya itu dieksekusi tanpa ada perlawanan.
Di sela eksekusi itu, Ramli Tarigan dari Kantor Advokat Ramli & Rekan, selaku kuasa hukum pemilik rumah, dengan tegas menyatakan keberatan. Menurutnya, proses pelelangan rumah ini sudah tidak benar karena adanya pengalihan hak tagih terhadap utang di PT Bank Commonweath.
“Soalnya, kami kan berutang ke PT Bank Commonweath Medan, namun kenapa mereka melakukan pengalihan hak tagih/ utang (cassie) ke pihak lain, kalau lah pihak Commonweath yang melelang bisa kami terima, ini ada apa?,” tegas Ramli.
Ramli mengaku tidak mengenal Dion Setiawan selaku pelelang dan Kadir Karsumin selaku pembeli lelang. Pihaknya menyatakan hanya berurusan dengan PT Bank Commonweath Medan terkait penunggakan utang sekitar delapan bulan.
“Kenapa yang melelang itu Dion Setiawan bukan PT Bank Commonweath, ini yang kami tidak terima. Ditambah lagi Ketua PN dan Wakil Ketua PN tidak ada tapi eksekusi dilakukan, artinya eksekusi ini jelas cacat hukum,” jelas Ramli lagi.
Karenanya, Ramli melakukan perlawan dengan menggugat PT Bank Commonweath Medan dan Dion Setiawan ke PN Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 Jo Pasal 584 KUHPerdata tentang Lelang melalui KPKNL tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari Jubun alias Rasin dengan gugatan No 892/Pdt G/2021/ PN Mdn 5 November 2021.
Gugatan itu didaftarkan karena objek bangunan tersebut saat ini masih terkait sewa menyewa antara Jubun dengan penyewa objek, Wongso Sunasi Huan.
Di sela eksekusi, Wongso mengatakan, dalam sewa menyewa objek perkara Pelawan (Wongso) dan Terlawan II (Jubun alias Rasin) menuangkan ke dalam perjanjian sewa-menyewa yang di waarmeking No 342/ PDPSDBT/ II/ 2017 tertanggal 3 Februari 2917 di Kantor Notaris Adi Pinem SH Notaris di Medan.
Menurut Wongso, sewa-menyewa antara Pelawan dan Terlawan II sudah berlangsung cukup lama dengan jangka waktu 15 Tahun dari 2017 sampai tahun 2032 berdasarkan Pasal 2 tentang perjanjian dengan uraian, dalam masa sewa selama 7 tahun pertama tertanggal 3 Februari 2017 sampai 3 Februari 2024.
Kemudian, untuk sisa masa sewa 8 tahun sejak 3 Februari 2024 sampai 3 Februari 2032 Pelawan sudah membayar lunas kepada Terlawan II (Jubun) pada 5 Februri 2018 sesuai kwitansi yang di Waarmeking No. 379/PPDPSDBT/V/2018 di hadapan Notaris Adi Pinem.
“Selama menyewa sejak 2017 tidak ada masalah dan gangguan dari pihak manapun terkait objek perkara ini, namun di 2019 kami mendapat kabar dari penyewa bahwa bangunan yang selama ini disewanya sampai 15 tahun ke depan akan dieksekusi oleh PN Medan sehingga kami pun mengajukan perlawanan,” kata Wongso.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





