Jadi Kuasa Hukum, LBH Konsumen Lawan Apartemen Jasmine Park Bogor

oleh -301 views
Kuasa Hukum, LBH Komsumen, Apartemen, Jasmine Park
Direktur LBH Komsumen Jakarta, Zentoni, SH. MH saat di kantor Apartemen Jasmine Park Bogor

LEAD.co.id | Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Januari 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Anita D selaku Konsumen untuk melawan Apartemen Jasmine Park Bogor.

Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menjelaskan, permasalahan ini bermula dari adanya surat No. Ref: FIN/SP/2021/01/0002 tanggal 28 Januari 2021 perihal Surat Peringatan ke 3 dari Apartemen Jasmine Park Bogor yang ditujukan kepada Anita D selaku Konsumen.

Surat tersebut berisi tentang desakan dari Apartemen Jasmine Park Bogor agar Anita D segera melakukan pelunasan pembayaran pembelian Apartemen Jasmine Park Green Tower, Lantai 27, Jenis ST-A, Unit 27 sebesar Rp. 227.665.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Baca :  LBH Bogor Buka Posko Penolakan Apartemen Depan Kampus Pakuan

Dia menambahkan, apabila tidak dibayar lunas maka Apartemen Jasmine Park Bogor akan megakhiri/ membatalkan pemesanan unit apartemen secara sepihak dan dianggap mengundurkan diri dan mengakhiri pemesanan unit apartemen.

“Terang saja, surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Anita D dikarenakan akan sangat merugikan dia selaku konsumen,” tegas Zentoni dalam siaran pers LBH Konsumen, pada Senin (1/2/2021).

Terkait hal ini, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Anita D berencana akan membawa persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor dan/atau Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca :  Kuasa Hukum Kepsek Tegaskan Tidak Ada Rencana Demo Terkait Dana BOS

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *