LEAD.co.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta mendampingi warga perumahan Acropolis, menolak pembangunan RS. Aysha di lokasi yang berbatasan langsung dengan Warga RW 18 Perumahan Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.
LBH Konsumen Jakarta resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Warga RW 18 Perumahan Acropolis, berdasar surat kuasa khusus tertanggal 8 November 2020.
Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menjelaskan, Polemik Pembangunan RS AYSHA bermula dari adanya rencana peletakan batu pertama pada tanggal 6 November 2020 yang secara simbolis diletakkan oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor.
“Warga RW 18 Perumahan Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung dengan Pembangunan RS AYSHA ini merasa tidak pernah dilibatkan dan diminta persetujuan atas Pembangunan RS AYSHA tersebut,” ungkap Zentoni melalui siaran pers, Kamis (12/11/2020)
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan, apabila Pembangunan RS AYSHA ini tetap dipaksakan maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif bagi warga RW 18 Perumahan Acropolis diantaranya pergeseran tanah, getaran, pencemaran air dan udara, kebisingan suara, potensi kecelakaan kerja, gangguan lalu lintas, dan gangguan Kamtibmas selama berlangsungnya pembangunan RS Aysha.