LEAD.co.id | Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) komisariat Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menantang Satpol PP Kabupaten Bogor untuk merazia minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) yang ada di sejumlah cafe dan restoran.
Ketua Umum Kopma GPII Komisariat UIKA Bogor, Debi Candra meminta Satpol PP tidak hanya merazia penjual Minol yang ada di pinggiran jalan.
“Satpol PP juga harus berani merazia Minol yang ada di cafe dan restoran, karena sama sama melanggar aturan,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan sebanyak 15.266 Botol minum keras (Miras), di area Lapangan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor (10/11).
“Pemusnahan juga merupakan 100 hari kerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor,” kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat mengikuti pemusnahan Miras bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda).
Kasatpol PP, Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, operasi miras merupakan hasil kerja keras Satpol PP bersama Polres Bogor dan TNI.
“Kami dapati dari tempat hiburan malam, ada juga dari pengecer, dan sebagainya. Ini hasil operasi pekat yang kami lakukan,” ujar Agus.
Menurutnya, Operasi Pekat merupakan Program Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan daerah yang nyaman dan berkeadaban.
Merespon hal itu, mahasiswa meminta Satpol PP merazia cafe di daerah Taman Budaya, Sentul, yang dianggapnya telah menjual Miras.
“Dimana Bogor Berkeadabannya, jangan tebang pilih, tindak semuanya yang melanggar,” pungkasnya.





