LBH Bogor Buka Posko Penolakan Apartemen Depan Kampus Pakuan

oleh -437 views

LEAD.co.id | Terhitung mulai hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2019 Pukul 23.00 WIB, LBH Bogor telah resmi membuka Posko Penolakan Pembongkaran/Pengosongan Kios Untuk Pembangunan Apartemen GPP Depan Kampus Universitas Pakuan Bogor, di Jl. Ciheuleut Pakuan Rt. 01 Rw. 06, Kelurahan Tegalega,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Hal ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi pemilik kios yang akan dilakukan pembongkaran/pengosongan oleh Pihak Apartemen GPPC,” ungkap Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni S.H, M.H, melalui Siaran Pers bernomor 27/ZN/LBHB/VIII/2019, Sabtu (10/8/2019).

Dikatakan Zentoni, LBH Bogor menduga rencana Pembongkaran/Pengosongan Kios Untuk Pembangunan Apartemen GPPC Depan Kampus Universitas Pakuan Bogor, adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

Baca :  Apartemen El Centro Bogor Diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

Untuk itu, lanjut Zentoni, LBH Bogor menghimbau kepada Pemilik Apartemen GPPC untuk menghentikan segala tindakan/rencana terkait Pembongkaran/Pengosongan Kios ini untuk menghindari tuntutan Perdata dari Pemilik kios. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *