LEAD.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyerahkan Draf Final Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke Kemensetneg, Rabu (14/10/2020).
Penyerahan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang diterima oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman, di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), pada Senin (5/10). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin yang dihadiri Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini meminta persetujuan Anggota Dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. “Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis. “Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir baik secara fisik maupun virtual.
Pengesahan Omnibus Law ini memicu kemarahan publik yang diekspresikan dengan demonstrasi besar-besaran pada tanggal 8 Oktober 2020. Demonstrasi yang semula berjalan tertib berubah menjadi kerusuhan (anarkis) di daerah Bandung, Jakarta, Serang, Jogjakarta, dan daerah lainnya.
Menyikapi itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa, Pemerintah akan menindak tegas terhadap aksi yang dilakukan secara anarkis.
“Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi aksi anarkis yang justru bertujuan menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat,” tegas siaran pers Mahfud MD bersama Mendagri, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala BIN, pada Kamis (8/10).
Meski telah menuai penolakan, DPR tetap menyerahkan draf Omnibus Law tersebut kepada Pemerintah. Dalam keterangan pers, Indra Iskandar menyampaikan, Draf Final RUU Cipta Kerja telah diserahkan ke Kemensetneg berdasar penugasan dari pimpinan DPR RI.
“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RI RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Kemensetneg dan sudah diterima dengan baik, tadi dilihat-lihat dan prinsipnya tidak ada masalah,” ujar Indra.
Draf Final RUU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman itu diserahkan secara resmi oleh Indra Iskandar kepada Lydia Silvanna dihadapan para awak media.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: ART, Kemensetneg





