LEAD – Di balik dinamika kekuasaan di Senayan, sebuah pesan tajam dilontarkan Presiden Prabowo Subianto. Pesannya sederhana namun menggugah: rakyat kecil yang berperkara harus mendapatkan keadilan. Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik, melainkan refleksi sekaligus otokritik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dari nada yang disampaikan Presiden, terbaca kegelisahan bahwa selama ini kelompok masyarakat paling rentan sering kali menjadi pihak yang paling tidak terlindungi dalam sistem hukum.
Pesan tersebut sesungguhnya adalah pengingat moral bagi seluruh aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan agar tidak terjebak dalam formalisme legalistik semata. Hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dengan kepekaan sosial ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Tanpa empati dan keberpihakan pada keadilan substantif, hukum berisiko berubah menjadi sekadar prosedur kering yang kehilangan nilai kemanusiaan.
“Keadilan bagi orang kecil bukan sekadar angka penyelesaian perkara di meja polisi atau jaksa, melainkan tentang pemulihan martabat kemanusiaan yang sering kali tergerus oleh arogansi institusi,” ujar Romadhon Jasn, Aktivis Nusantara, Selasa (10/3).
Persoalan mendasar dalam sistem hukum nasional bukanlah ketiadaan regulasi, melainkan krisis integritas sebagian aktor penegak hukum. Berbagai kasus kecil yang viral di ruang publik ketika warga miskin diproses hukum karena persoalan sepele sementara pelaku kejahatan besar sulit tersentuh menunjukkan adanya celah serius dalam sistem peradilan. Fenomena ini menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat bawah untuk mencari keadilan karena biaya tinggi dan ketidakpastian hasil.
Kepedulian Presiden terhadap persoalan tersebut mencerminkan tekad untuk memperbaiki wajah peradilan dari praktik yang kerap disebut sebagai “industri hukum”. Rakyat merindukan aparat yang tidak hanya mahir membaca pasal, tetapi juga memiliki kepekaan moral dalam menilai keadilan bagi petani, nelayan, buruh, dan kelompok rentan lainnya. “Hukum yang otentik adalah hukum yang mampu mendengar suara mereka yang tidak memiliki akses kekuasaan,” tegas Romadhon Jasn.
Pesan Presiden kepada DPR juga menjadi pengingat pentingnya fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja aparat penegak hukum. Reformasi sistem peradilan tidak cukup hanya melalui pembentukan regulasi baru, tetapi harus diiringi pembenahan internal yang serius agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan perkara sebagai komoditas. Dalam perspektif ini, negara harus memastikan bahwa hukum bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk transaksi kepentingan sempit.
Membangun kedaulatan hukum berarti menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa pengecualian. Ketika rakyat kecil terus-menerus kalah oleh prosedur yang rumit dan biaya yang tidak terjangkau, maka narasi kemajuan hukum hanya menjadi slogan kosong. Karena itu, pesan Presiden dapat dibaca sebagai langkah awal untuk membongkar struktur diskriminasi hukum yang selama ini dirasakan oleh kelompok masyarakat paling lemah.
Publik kini melihat adanya harapan baru bahwa kepemimpinan nasional tidak menutup mata terhadap berbagai evaluasi kinerja aparat yang sampai ke meja Presiden. Seruan ini diharapkan menjadi panduan moral bagi setiap petugas di lapangan agar kewenangan negara tidak disalahgunakan. Keadilan tidak boleh menjadi privilese yang hanya dinikmati segelintir orang, melainkan hak konstitusional yang dapat diakses oleh seluruh warga negara.
“Kepercayaan rakyat adalah energi yang membuat Presiden tetap tegak lurus membela kaum papa, membuktikan bahwa keadilan sejati adalah fondasi utama bagi Indonesia yang makmur dan bermartabat,” pungkas Romadhon Jasn.





