Hasbi Anshory: Warga Negara Punya Hak Mengetahui Kebijakan Pemerintah

oleh -251 views
Hasbi Anshory, DPR RI, Warga Negara, Hak, Kebijakan Pemerintah
Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory

JAKARTA (LEAD.co.id) – Setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui kebijakan pemerintah, termasuk dalam prosesnya. Karena, segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory saat menjadi narasumber dalam Webinar Forum Diskusi Publik yang digelar Bakti Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI dengan tema “Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital,” pada Selasa (27/7/2021).

“Misalkan di daerah ada perda, warga berhak mendapatkan informasi kenapa muncul perda itu. Bagaimana prosesnya dan lain-lain. Ini juga bisa meningkatkan peran masyarakat,” kata Hasbi.

Ia mengatakan, semakin terbuka penyelenggara kepada publik, maka semakin bisa dipertanggungjawabkan. Karena, menurutnya, masyarakat bisa dengan mudah mengawasi.

Baca :  Kunjungi DPR RI, Mahasiswa UNIDA Diskusikan Peran dan Fungsi Legislatif

“Setiap peraturan undang-undang itu memang dibuat untuk kepentingan dan hajat hidup orang banyak. Maka publik berhak tahu,” ujarnya.

Saat ini, kata Hasbi, penyelenggara negara semakin terbuka dalam informasi kepada publik. Bahkan, kata dia, segala informasi disampaikan melalui media sosial seiring adanya transformasi digital.

“Selain situs resmi, badan publik juga menggunakan medsos seperti Facebook, Twitter dan lain-lain. Bukan hanya lewat website resmi. Ini dalam rangka memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik di masa transformasi digital ini,” ucap dia.

Dalam webinar itu, hadir Direktur IKPMK Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Wiryanta, sebagai keynote speech. Ia menyampaikan soal keterbukaan pemerintah saat ini dalam informasi publik.

Baca :  Anggota DPR RI Komisi XI Tolak Usulan Tax Amnesty Jilid II

“Berkaitan dengan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam undang-undang. Dan juga di dalam konstitusi kita atau di UUD 1945 mengatur secara fleksibel keterbukaan ini,” katanya.

Di masa pandemi Covid-19 ini, kata Wiryanta, keterbukaan informasi publik menjadi hal yang sangat penting. Apalagi, menurutnya, pemerintah juga perlu mendengarkan aspirasi publik untuk mendapatkan masukan dalam menangani pandemi.

“Tentu pemerintah baik itu kementerian maupun lembaga sangat terbuka dengan informasi terkait penanganan Covid-19 ini. Baik diminta atau tidak pemerintah telah menyediakan kanal-kanal untuk aspirasi publik,” kata Wiryanta.

Baca :  Timbulkan Polemik, Illiza Sa’aduddin Soroti Buka-Tutup Tempat Wisata

Di masa keterbukaan informasi ini, ia mengingatkan agar masyarakat bisa memanfaatkannya dengan positif. Ia mengajak masyarakat mengisi ruang digital atau konten yang membangun optimisme di masa pandemi.

“Seperti membangun semangat hidup bagaimana kita bisa keluar dari pandemi ini. Jangan ruang digital dipenuhi hal-hal yang malah melemahkan daya juang kita,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber lainnya, yakni Dekan/Dosen HTN Fakultas Syariah UIN STS Jambi, Dr Sayuti Una, mengatakan, informasi publik adalah bagian dari hak warga negara.

“Ciri negara hukum adalah perlindungan hak asasi warga. Dan informasi publik adalah bagian dari hak warga negara,” pungkasnya.

Kontributor : Permana
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *