Dua Tersangka Kasus Normalisasi Sungai Malawili Jalani Pemeriksaan

oleh -386 views

LEAD.co.id | Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Normalisasi Sungai Malawili Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017, Direktur Utama PT Indo Papua Mustika berinisial RS dan IK, PPK pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (15/10/2019).

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sorong telah mengirimkan surat kepada kedua tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan yang akan dilakukan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus melalui Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba, S.H, Senin siang (14/10/2019).

Menurut Stevy, RS dan IK akan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Sorong pada Senin tanggal 07 Oktober 2019 lalu.

Diakui Stevy, terkait pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya telah lebih dulu mengirimkan surat panggilan kepada tersangka RS dan IK. Seperti yang dikatakan sebelumnya, usai penetapan tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan tersangka.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Akhmad Muhdhor, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus, Indra Thimoty, S.H., M.H, Ketua Tim Penyidikan, Yusran Ali Baadilah, S.H dan Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba, S.H dalam konfrensi pers menetapkan RS dan IK sebagai tersangka dalam kasus normalisasi sungai Malawili kabupaten Sorong, yang merugikan negara 1,3 miliar.

Baca :  Polisi Kantongi Identitas Dalang Bentrokan Maut di Sorong

Proyek yang dikerjakan PT Indo Papua Mustika merupakan proyek yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 senilai 5,3 miliar. Untuk mendapatkan proyek tersebut, dalam proses lelang PT Indo Papua Mustika melakukan penawaran sebesar 3,9 miliar.

Proyek normalisasi sungai Malawili sudah selesai dikerjakan dan telah diserahkan, hanya saja dalam perkembangannya ditemukan indikasi korupsi terkait pekerjaan betonisasi dan pasangan abatu. Dari situlah kemudian kejari Sorong melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan, termasuk memeriksa 10 saksi, pengumpulan dokumen, pemeriksaan ahli termasuk penghitungan kerugian negara. Jadi, sudah tiga alat bukti yang kita dapatkan. Jika kemudian kita mendapatkan bukti petunjuk lagi, berarti sudah empat alat bukti yang didapatkan. Makanya dalam menangani kasus ini kami sangat berhati-hati dan teliti,” kata Akhmad Muhdhor.

Baca :  Fopera: Ketua KPU PBD Harus OAP

Untuk memastikan bahwa ada kerugian negara pada pelaksanaan proyek normalisasi sungai Malawili, ahli kami hadirkan untuk menjelaskan bahwa pekerjaan betonisasi, kekerasannya tidak memenuhi standar, artinya tingkat kekerasan beton tidak sesuai. Begitu juga pekerjaan pasangan batu yang volumenya, juga tidak sesuai RAB. Pada saat pemeriksaan ditemukan kedalaman kaki slup bervariasi, ada yang 40 cm maupun 80 cm.

Akhmad Muhdhor membenarkan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap RS dan IK.

Terkait hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat, Akhmad Muhdhor mengatakan belum, kerugian negara yang kami dapat ini berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi.

Saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS dan IK. Karena merugikan negara, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Akhmad Muhdhor.

Baca :  DPC Giak Dukung Kejari Kota Bogor Tuntaskan Kasus Dana BOS

Akhmad Muhdhor pun menegaskan, pihak tetap tegak dalam menangani kasus ini. Kami tidak bisa di intervensi oleh siapapun. Kalau tersangka RS meminta agar kasus ini dihentikan, itu wajar karena yang bersangkutan dalam posisi terjepit.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Indra Thimoty, S.H., M.H menambahkan, pekerjaan proyek normalisasi sungai Malawili ada dua lokasi, di samping rumah makan Berastagi sepanjang 70 meter dan di belakang Polres Aimas Kabupaten Sorong yang diperkirakan tidak lebih dari 70 meter.

Berdasarkan kontrak, ada dua pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, antara lain betonisasi dan pasangan batu. Disini kami menemukan, kualitas beton tidak sesuai kontrak. Yang seharusnya memakai beton dengan tingkat kekerasan K250, tetapi fakta di

lapangan tidak sesuai dengan kontrak. Begitu juga pekerjaan pasangan batu, kekurangan volume, sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak,” kata Indra Thimoty. (edi/Ul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *