LEAD.co.id | Penunjukan Plt Pimpinan Tinggi Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Za beberapa hari lalu (1/4), dinilai Cacat Hukum. Hal itu ditegaskan oleh Aktivis Eksponen 98, Ali Taufan Vinaya (ATV) melalui siaran pers, Senin (6/4/2020).
Pengangkatan Plt Dirjen Bina Adwil, Safrizal Za tersebut Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 821.22-710 tertanggal 1 April 2020. ATV mengatakan, seharusnya untuk menjadi Ditjen Kementrian, Menteri bisa meminta masukan dari KPK sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Seperti diketahui, saat Era Tjahyo Kumolo menjabat Mendagri, Dr. Safrizal Za. Msi Pernah menjadi Direktur Otonomi Khusus untuk Papua. Saat itu, Safrizal ditengarai dan dinilai melakukan kegiatan yang Subordinasi, sehingga Mendagri memindahkan Safrizal ke Badan Litbang Kemendagri.
“Seharusnya Kemendagri di bawah Komando Jendral Tito Karnavian bisa mengambil sebuah kebijakan yang baik. Walaupun memang benar, hal tersebut sepenuhnya kewenangan dan hak Prerogatif dari menteri Dalam Negeri,” tegas ATV.
Sementara itu, merespon persoalan di atas, aktivis pengamat kebijakan publik, Rahmat Samsul Anwar mengatakan, tantangan dan kinerja Kementrian Dalam Negeri kedepannya sangatlah Berat.
“Bangsa ini membutuhkan SDM yang mumpuni dan tangguh. Bangsa ini membutuh kan para fighter, petarung yang handal,” pungkas Rahmat.





