Enam Jurus Pengelola Zakat dan Nirlaba Bertahan di Tengah Pandemi

oleh -113 views
Dompet Dhuafa, Nirlaba, Zakat, Pandemi
Warga saat menerima bantuan donasi kemanusiaan dari lembaga Dompet Dhuafa (foto: Humas DD)

LEAD.co.id | Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak menentu ini, organisasi pengelola zakat (OPZ), seperti Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), bukan saja dituntut untuk beradaptasi dengan perubahan aktivitas masyarakat. Namun, juga berinovasi dalam memudahkan masyarakat untuk tetap dapat menunaikan kewajiban zakat dan mengeluarkan hartanya kepada lembaga-lembaga yang dipercaya. Tantangan ini, mentransformasi cara gerak dan strategi lembaga zakat dari proses-proses konvensional atau offline menuju layanan yang berbasis digital.

“Kebijakan Pemerintah terkait physical distancing mau tidak mau harus diadaptasi sebagai protokol dasar dalam setiap aktivitas OPZ baik penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar lembaga zakat tetap dapat bertahan melakukan pelayanan di tengah kondisi pandemi,” ujar Nurfahmi Islami Kaffah, Direktorat Pengembangan Zakat Dompet Dhuafa, Senin (29/6/2020).

Pertama, digitalisasi dan diversifikasi kanal layanan transaksi. Di tengah pandemi ini, segala kegiatan yang berkaitan dengan interaksi antara OPZ (sebagai amil) dengan muzakki. Juga OPZ dengan mustahik sebisa mungkin diupayakan dilakukan berbasis digital atau tanpa tatap muka. Transaksi tatap muka langsung untuk pembayaran zakat misalnya, sudah sepatutnya digeser dengan bentuk transaksi online baik menggunakan transfer atau platform keuangan lainnya. Hal ini guna memastikan meminimalisasi resiko kesehatan yang muncul terkait penularan, sehingga muzakki tetap nyaman dalam menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya.

“Selain itu, diversifikasi jenis kanal juga mutlak untuk dilakukan guna menarik minat bagi para muzaki untuk menyalurkan hartanya. Semakin beragam platform keuangan digital yang terkoneksi dengan OPZ maka akan semakin besar potensi untuk meningkatkan hasil penghimpunan,” tambah Nurfahmi.

Baca :  Jelang Idul Fitri, DKM Attawab Salurkan Zakat Fitrah

Kedua, menekan biaya operasional kelembagaan (Operating Cost). OPZ juga saat ini harus rela “ikat pinggang”, penghematan operating cost yang dimaksud bukan berarti menurunkan kinerja lembaga melainkan melakukan penghematan terhadap biaya-biaya yang dapat dioptimalisasi kepada penerima manfaat, dibanding digunakan untuk operasional. Hal ini juga bukan berarti OPZ harus memangkas habis pengeluaran tetap, misalnya biaya SDM, sewa, dan lain sebagainya, melainkan dilakukan dengan pendekatan audit yang memadai dan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kewajaran.

Ketiga, melakukan review efektivitas dan prioritas program. Di masa pandemi ini juga menjadi momentum penting bagi OPZ dalam melakukan review terhadap efektivitas program yang selama ini dijalankan. Hal ini penting mengingat dalam kondisi pandemi ini, objek penerima zakat telah bergeser dan meluas spektrumnya, sehingga perlu ada langkah-langkah penyesuaian terhadap program-program reguler. Bahkan, program andalan lembaga yang selama ini berjalan. Setelah melakukan review terhadap efektivitas program, OPZ dapat mulai melakukan prioritas program, terhadap program yang akan bertahan atau mengalami penyesuaian. Prioritas program juga sebaiknya diarahkan untuk menyesuaikan kondisi terkini subjek penerima zakat. Misalnya, intensifikasi program ekonomi dan bantuan terkhusus bagi masyarakat yang terdampak wabah, seperti pekerja informal, korban wabah, keluarga tenaga kesehatan, sopir, dan golongan rentan lain yang mungkin merupakan subjek baru penerima manfaat zakat saat ini.

Baca :  Dokter Ratna Bagikan Tips Hidup Sehat di masa Pandemi

Keempat, meningkatkan kompetensi amil dalam menjaga kepercayaan publik. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana OPZ meng-upgrade kapasitas amil untuk meningkatkan daya himpun di masa pandemi. Caranya adalah meningkatkan peran amil untuk tidak lagi pasif dalam hal penghimpunan, namun bergerak secara aktif melakukan penghimpunan dan promosi program lembaga. Justru di tengah pandemi ini, amil harus tampil lebih aktif lagi dalam menjemput dana zakat. Karena di kondisi pandemi ini kita berhadapan dengan dua mata koin: Di satu sisi semua orang terpukul secara ekonomi, sedangkan di sisi lain, orang juga tergerak untuk berempati untuk membantu sesama. OPZ perlu mendorong peran amil untuk lebih produktif di masa-masa ini. Disisi lain, merawat kepercayaan publik juga perlu dilakukan dengan melakukan keterbukaan informasi terkait penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian di masa pandemi. Hal ini sebagai komitmen lembaga menjaga kinerja dan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola dana umat.

Kelima, intensifikasi kerjasama program dan kelembagaan. Saat ini di hampir semua sektor publik atau pemerintahan baik pusat maupun daerah serta sektor privat atau korporasi beramai-ramai melakukan upaya bersama untuk membantu masyarakat terdampak wabah dengan berbagai cara. Misalnya, Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) yang berjenjang dari pusat hingga daerah. Di sisi lain, korporasi juga gencar mengucurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna untuk membantu korban terdampak. Lantas dimana posisi dan peran lembaga zakat dalam upaya itu semua?

Baca :  Rakor KAHMI Jabar dengan UICI: Akselarasi Pendidikan Digital di tengah Pandemi

Bagi Pemerintah, OPZ sebetulnya mempunyai portofolio yang kuat dalam menangani dampak sosial bencana atau dalam hal ini wabah. OPZ seharusnya dapat didorong untuk melakukan kerjasama-kerjasama inisiatif terkait program bantuan berkelanjutan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Misalnya, kerjasama program bantuan modal, bantuan berbasis komunitas, bantuan produktif, dan lain sebagainya. OPZ yang memiliki kompetensi tersebut sebetulnya bisa dilibatkan lebih jauh sebagai mitra dalam mengawasi dan melakukan inisiasi-inisiasi program bantuan yang dikerjasamakan dengan Pemerintah. Disisi lain, bagi pihak korporasi misalnya, OPZ seyogyanya memiliki database yang kuat dan akurat, dimana kantong-kantong kemiskinan dan masalah sosial itu berada, sehingga OPZ dapat berkolaborasi dengan korporasi untuk menyalurkan CSR secara tepat.

Keenam, melakukan konsolidasi dan penguatan internal. Dalam kondisi pandemi ini, yang tidak boleh terlewatkan adalah fungsi para leader di OPZ untuk melakukan komunikasi efektif dan konsolidasi internal di lembaga masing-masing. Pukulan wabah ini tentunya berdampak pada ekonomi masyarakat dan tidak terkecuali juga ekonomi para personil SDM yang bergerak di bidang zakat, baik amil maupun staf pendukung di dalamnya. Tugas para pimpinan OPZ harus memastikan bahwa setiap insan yang berkontribusi pada lembaga zakat memiliki peran penting dalam keberlangsungan lembaga. Penguatan internal perlu dilakukan agar antarpersonil di OPZ dapat bertahan melakukan pelayanan kepada masyarakat dan saling menguatkan di tengah kondisi pandemi yang sulit ini.

Sumber: Humas DD
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *