Fasos Fasum Diserobot, LBH Gentar Dampingi Warga Griya Alam Sentosa

oleh -761 views
LBH Gentar, Fasoa Fasum, Warga, Perumahan Griya Alam Sentosa
LBH Gentar, beralamat di Perum Alam Tirta Lestari, Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor

LEAD.co.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Tangan Rakyat (Gentar) mendampingi warga Perumahan Griya Alam Sentosa, terkait penyalahgunaan fasos fasum. Pihaknya akan mendampingi warga untuk beraudensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, pada Senin, 3 Februari 2020.

Yudi Deki Purwadi, SH selaku Lowyer LBH Gentar mengatakan, Perumahan Griya Alam Sentosa yang berada di RW 08 Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, diduga telah melakukan beberapa kali perubahan site plan sejak tahun 1993, 1996 sampai dengan tahun 2006.

“Kami menduga banyak ditemukan kejanggalan- kejanggalan terhadap perubahan saite plan pembangunannya,” ungkap dia di kantoe LBH Gentar, Perum Alam Tirta Lestari, Pagelaran, Ciomas, Minggu (2/02/2020).

Baca :  Dukungan Mengalir, Haji Enday Siap Pimpin Kadin Bogor

Atas hal itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya kepada Bupati untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fasos fasum di perumahan tersebut.

Menurut Deki, fasos fasum adalah aset pemerintah Kabupaten Bogor. Karenanya, melalui komisi I, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) ini, diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

LBH Gentar, Warga, Fasoa Fasum, Perumahan Griya Alam Sentosa
Penampakan Gerbang Perumahan Griya Alam Sentosa, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dengan audiensi ke Komisi I DPRD ini, pihaknya berharap DPRD dapat mendorong agar warga mendapatkan mendapatkan haknya dalam penggunaan fasos fasum. Selain itu, agar warga mendapat kepastian hukum dan tidak lagi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang melakukan pembangunan di lahan fasos fasum tersebut.

Baca :  ATV : Ingatkan Para Kepala Desa Dalam Mengambil Kebijakan

“Ini merupakan kerugian bagi warga, karena banyak lahan-lahan yang disalahgunakan yang peruntukannya, bahkan sudah banyak juga yang dibangun dan dialihfungsikan serta tidak sesuai dengan ketentuan daripada lahan itu sendiri,” kata Deki.

Deki juga mengungkapkan, belakangan ini telah terjadi sengketa antara para pihak yang mengaku membeli tanah di Blok. A 13,14 dan 15, RW 08 dengan warga yang meyatakan tanah tersebut tidak dapat diperjual belikan.

“Jangan sampai terjadi ada gesekan dengan masyarakat,” pungkas Yudi Deki yang jadi juru bicara warga. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *