Sayang sekali ya !.. terjadi kegagalan persetujuan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2022 menjadi APBD-P Kabupaten Kuansing Provinsi Riau. Saya simak di beberapa medsos dan media massa koran yang terbit di daerah Riau.
Kita prihatin mendengarnya, padahal belum lama ini, kita dikejutkan munculnya konflik sosial Plt Bupati Kuansing versus “UNIKS” akan diambil alih assetnya. Kini nuncul lagi badbews “Pimpinan eksekutif vs Legislatif/DPRD Kuansing” yang bersiteru sehingga gagal memenuhi harapan rakyat.
Mohon maaf, tunggu saja, saya akan berkomentar menurut logika akal sehat berbasis sains, saya bisa sharing opini di WAG kita ini. Mudah mudahan ada waktu dan kesempatan berkontemplasi, dimana letak permasalahan yang sebenarnya, kok ruwet amat penyelenggaraan Pemeruntahan Kuansing, kampuang awak yang baru mekar tahun 1999 ini. Dan kira-kira apa dan bagaimana solusinya yang seharusnya dikerjakan para pemangku kepentingan (stakeholders) tersebut. Bagaimana seharusnya mereka berperilaku, berkomitmen demi untuk melayani masyarakat dan berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat Kuansing.
Barangtentu substansinya akan berfokus pada managerial, ada domainnya (ranah) pada kewenangan dan kekuasaan (power and authority) pihak eksekutif/Plt Bupati Kuansing dan dengan Pimpinan DPRD Kuansing yg punya kewenangan budgeting, legislasi dan controling.
Menarik dikaji pola relasi dan komunikasi politik antara kedua aktor penyelenggara pemerintahan Kuansing ini, yang telah gagal alias tidak berhasil memutuskan APBD-P thn 2022. Sebuah bentuk perbuatan jahil dan konyol, yang dipertontonkan kepada rakyatnya.
Pada hal kita paham, peran dan fungsi ketersediaan dana APBD maupun APBD-P merupakan faktor utama (main faktor) sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian daerah Kuansing (prime mover economic growth of Kuansing Distric/ region).
Dalam hal ini belanja Pemerintah, baik untuk membiayai program-program pembangunan fisik (infrastruktur, PUPR etc), dan non-fisik, baik berupa barang dan jasa sangat ditunggu-tunggu masyarakat, terutama pelaku ekonomi dan penerima manfaat. Terutama dalam hal ini, masyarakat dunia usaha UKM dan IKM sebagai produsen barang industri rumah tangga, industri- pabrikan, maupun para kontraktor penyedia jasa kontruksi, konsultan dan jasa pengadaan barang di daerah Kuansing Riau.
Dengan batal APBD-P thn 2022 Kuansing disyahkan DPRD Kuansing, maka omset penjualan barang dan jasa akan berkurang di daerah ini. Begitulah dampak negatif yang terjadi akibat ketidakharmonisan dan buntunya proses komunikasi politik para elite politik dan birokrasi (the ruling party) negeri asalku Rantau Kuansing Riau ini.
Akibat gaya “arogansi”, egois dari para the ruling, dan akan membuat hidup para Dunsanak kito di kampuang akan semakin susah, sulit dan sengsara (3-S) hidupnya.
Ini bisa kita pahami bahwa belanja Pemerintah melalui APBD dan APBD-P begitu penting artinya bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat dan geraknya perekonomian di perdesaan dan daerah. Apalagi disaat daya beli masyarakat (pola konsumsi) yang semakin menurun secara nasional, akibat pengaruh negatif pandemi Covid 19, climate change, dan resesi ekonomi beberapa negara importir produk-2 Indonesia di dunia, serta yang terakhir faktor inflasi, naiknya harga barang dan jasa kebutuhan pokok manusia (basic human needs) dari rakyat Kuansing sebagai dampak negatif kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh regim Jokowi. Hal ini terasa betul, nasib rakyat semakin “teruk” dan kondisinya 3-S, yang menyebabkan angka pengangguran dan kemiskinan membengkak.
Gejala sosial negatif harus dan wajib dipahami oleh the ruling party baik eksekutif, apalagi legislatif, wakil rakyat (DPRD) yang tupoksinya harus menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat Kuansing.
APBD dan APBD-P adalah intrumen kebijakan publik (public policy) yang seharusnya dikawal dan diproduksi oleh DPRD Kuansing. Jika tidak ada dan atau gagal disyahkan Perda tentang APBD-P Kuansing atas kesepakatan eksekutif bersama legislatif sebagaimana banyak diberitakan di media sosial dan media massa Riau, berarti DPRD Kabupaten Kuansing telah ingkar amanah, berkhianat kepada rakyat Kuansing, terutama kepada para konstituennya.
Mengapa gagalnya persetujuan APBD-P tahun 2022 oleh sidang paripurna tempo hari ?. Barang tentu akibat macetnya komunikasi politik Plt Bupati Kuansing versus Pimpinan DPRD Kuansing.
Macetnya komunikasi politik kedua elemen penyelenggara pemerintahan Kuansing membuktikan rendahnya kualitas SDM dan rendahnya kapasitas organisasi dan kelembagaan eksekutif dan legislatif masing-masing. Mereka harus lebih banyaj dan giat lagi belajar bagaimana mengelola Pemerintahan yang baik, masyarakat berkemajuan yang berperadaban.
Saya AA mengingatkan kepada para Dunsanak yang diberi amanat oleh rakyat Kuansing melalui mekanisme politik demokrasi (pilkadal dan pileg) bahwa sadarlah Anda sudah menjadi penyelenggara negara dan pemerintahan. Anda harus menjadi pelayan rakyat, masyarakat yang baik, dan jadilah negarawan sejati. Peran dan fungsi ini wajib anda laksanakan dan kerjakan secara profesional dan bertanggungjawab dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance).
Good and Clean Governance itu maksudnya Anda para elite politik dan birokrasi wajib menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan Pemerintahan secara partisipatif melibatkan stakeholders, transparan dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi san nepotisme (KKN). Dengan GCG inilah upaya pencapaian kesejahteraan rakyar dan kehidupan masyarakat semakin membaik (well bei g society), insyaAllah bisa diwujudkan berupa kemakmuran bersama, bukan kemakmuran orang perseorangan yakni para elite politik lokal, dan pengusaha menengah dan besar (oligarky) semata.
Para Dunsanak yang kini diberi amanah selaku penyelenggara Pemerintahan dan negara di daerah, pahami, khayati dan laksanakan tujuan dan cita-cita bernegara, NKRI sebagaimana isi Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yakni tugas dan fungsi Anda para Dunsanak yakni:
- Melindungi segenap tumpah darah seluruh lapisan masyarakat Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut aktif dalam menciptakan dan menjaga perdamaian dunia, termasuk rukun dan damai yg abadi di masyarakat.
Jadi jika cara pandang (mind set) para Dunsabak di legislatif dan eksekutif melihat keputusan menggagalkan APBD-P hanya menjegal berbagai kepentingan mendapat proyek fisik dan nonfisik, alangkah naifnya itu, alias berpikiran dangkal dan sempit, sehingga anda tidak layak berada di gedung Parlemen/Wakil Rakyat. Jika Anda masih berkuasa dengan mindset seperti itu, saya berkeyakinan masyarakat Rantau Kuansing akan terus terjangkit penyakit 3-S, nauzubillahi mindzalik.
Harapan saya dan kita disini, saya mengajak para Dunsanak the ruling party Kuansing berperilakulah dengan baik (siddiq, amanah, fathonah dan tablig) dan bangunlah komunikasi politik antara kedua lembaga pemerintahan Kuansing (Bupati dan Pimpinan DPRD) yang harmoni, rukun-damai dan sinergi-mutualisme demi tugas dan tanggungjawab mensejahterakan rakyat Kuansing, bukan yang lain.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, karunia dan hidayahNya kepada para Dunsanak yang mendapat giliran memimpin. Sekian dan terima kasih atas perhatiannya, rukun dan damailah selalu Aamiin-3 YRA.
Ingat motto Kuansing “tigo tali sapilin, basatu Nagori Maju”
Penulis adalah Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat Sosial. Ditulis dari Room 719 Horison Hotel Bekasi, Jawa Barat

