Site icon LEAD.co.id

Gandeng Kejari, Perumda PPJ Sosialisasikan Good Corporate Governance

Kejari Kota Bogor, Perumda PPJ, Sosialisasi, Good Corporate, Governance

Perumda PPJ bersama Kejari Kota Bogor melakukan sosialisasi Good Corporate Governance, di Hotel Salak, Kota Bogor, pada Kamis, 8 April 2021 [File: Humas PPJ]

LEAD.co.id | Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan sosialisasi Good Corporate Governance, di Hotel Salak, Kota Bogor, pada Kamis (8/4/2021). Sosialisasi ini dilakukan agar jajaran Perumda PPJ tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan terkait dengan hukum.

Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir mengatakan, prinsipnya PPJ sejalan dengan arahan Pemkot Bogor tentang pengelolaan BUMD yang baik dan transparan. Pihaknya ingin diberikan masukan bagaimana menyelesaikan kasus hukum, ada problem dilapangan.

“Digelar seminar yang dipimpin oleh Kajari Kota Bogor. Banyak mendapat masukan serta trobosan yang bisa dilakukan kedepan dengan meminta pendampingan dari Kejari Kota Bogor. Meski sudah MoU dengan Kejari Kota Bogor tapi tetap harus ada penguatan,” kata Muzakkir yang didampingi oleh Dirum PPJ Jenal Abidin dan Dirops PPJ Deni Ari Wibowo usai acara.

Dirinya menambahkan, adanya pemahaman anti korupsi dari pihak Kejari, jajaran direksi, pejabat serta karyawan mendapatkan ilmu baru sehingga tidak salah langkah kedepannya. Pihak Kajari juga mengaku sangat antusias untuk membuka ruang komunikasi dan konsultasi.

“Itu yang penting bagi kami, seminar akan dilaksanakan satu tahun sekali tetapi untuk konsultasi bisa kapan saja dengan Kajari Kota Bogor ataupun Kasi Datun. Intinya acara ini membuka Pemahaman bagi Direksi, manager, asisten manager hingga kepala unit,” jelasnya.

Kepala Kejari Kota Bogor Herri Hermanus Horo menyampaikan, tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara tertuang dalam pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi ‘di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah’.

“Ada juga dalam pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Pasal 24 Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah, meliputi lembaga/ badan negara, lembaga/ instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami berikan juga pemahaman soal korupsi dan good corporate governance. Dalam peraturan menteri negara badan usaha milik negara nomor : PER-01/MBI/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance pada badan usaha milik negara. Yang pertama adalah transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan,” tambahnya.

Ia melanjutkan, poin kedua akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang undangan dan prinsip prinsip korporasi yang sehat.

Sedangkan yang Ketiga adalah kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan dan prinsip prinsip korporasi yang sehat.

“Kemudian terakhir kewajaran yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan,” pungkasnya.

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version