GERPAMMA Nilai RUU Omnibuslaw Hanya Menjadi Kepentingan Kelompok

oleh -231 views

LEAD.co.id | Rancangan undang-undang (RUU) Omnibuslaw lapangan kerja yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, masih menuai polemik. Pasalnya, masyarakat menilai Omnibuslaw lapangan menjadi kepentingan segelintir orang.

“Pasal-pasal yang tidak beprikemanusiaan dan prikeadilan, draft ini bicara ke arah investasi saja, tidak memperhatikan kesejahteraan buruh apalagi perlindungan buruh,” sampai Ketua Gerakan Perjuangan Masyarakat dan Mahasiswa (Gerpamma), Fatarizky, kepada Lead.co.id, Jumat (14/08/2020).

Dirinya mengatakan, Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik). Sedangkan didalam Cipta Kerja ada 11 klaster, salah satunya Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan serta Perlindungan UMK-M.

Baca :  Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Jatim

“Saya lebih ke arah banyak kurang menguntungkan bagi kaum pekerja/buruh, mengapa dengan demikian? banyak pasal yang tidak beprikemanusiaan dan prikeadilan, draft ini bicara ke arah investasi saja tidak memperhatikan kesejahteraan buruh apalagi perlindungan buruh,” jelasnya.

Situasi pandemi Covid-19 sekarang, kata dia, seharusnya tidak melanjutkan pembahasan RUU ini. Bahkan Gerpamma menilai DPR lebih berpihak kepada investor.

“Tidak perlu menjelaskan alasan mengapa DPR harus membuka seluas luasnya suara buruh, itu tandanya hati nurani kalian masih ada pemerintah dan DPR Jangan bertindak konyol di tengah pandemi saat ini, kita seharusnya sedang pemulihan dari bencana pandemi, kami berharap mereka bisa memperimbangkan hal ini dan melihat kepada rakyat yang saat ini dihantui ketakutan dengan virus corona ini,” pungkasnya.

Baca :  Banyak Pihak Keberatan, Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Reporter : Jhonie
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *