LEAD.co.id | Praktik Illegal Mining marak terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satunya diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) yang melakukan aktivitas pertambangan di kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan Indonesia (Germanasta), Akril Abdillah mengatakan, berdasar informasi yang dihimpun, menemukan dugaan kuat bahwa, PT. KTR diduga telah melakukan pengerukan mineral ore secara ilegal.
Lebih lanjut Akril mengatakan, beberapa waktu lalu di media online Kendari Pos, plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman telah menyatakan, Perusahaan tersebut tidak mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), bahkan sempat dicabut akibat pemalsuan Surat Keterangan Verifikasi (SKV).
Sehingga, dengan demikian, banyak kerugian negara yang ditimbulkan atas aktivitas yang dilakukan oleh para gurandil, sebutan bagi penambang ilegal.
“Olehnya itu, kami berinisiatif untuk membawa persoalan ke ranah lebih serius melalui presure ke Mabes Polri, Kementrian KPK RI dan ESDM,” ujar Akril kepada LEAD.co.id, Jumat petang (21/2/2020).
Aktivis HMI ini juga menegaskan, minggu depan pihaknya akan melaporkan dugaan illegal mining PT. KTR kepada Kementrian ESDM, KPK RI dan Mabes Polri.
“Kalau tidak ada kendala minggu depan ini kami akan laporkan dugaan illegal Mining atau pengerukan mineral ore secara ilegal ke Kementrian ESDM, KPK RI dan Mabes Polri”, pungkasnya. (Red)





