BOGOR (Lead.co.id) – Hakim Praperadilan telah menolak seluruh permohonan Suhendra dari Ayah Sejuta Anak. Permohonan itu diajukan oleh kuasa hukumnya, ATS Law Firm Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Suhendra telah mengajukan dalil bahwa, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada hari Senin, 7 November 2022 telah berlangsung pembacaan putusan Sidang Praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2022/Pn Cbi dengan Suhendra sebagai pemohon dan Kapolres Bogor sebagai termohon.
Dalam putusan sidang tersebut, Hakim Praperadilan memutuskan untuk “menolak permohonan praperadilan pemohon”.
Pertimbangan hakim menolak seluruh permohonan Suhendra antara lain karena Penyidik Polres Bogor sudah bekerja secara prosedural dan memberikan hak pemohon dengan memeriksanya sebagai saksi dan melengkapi dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Suhendra sebagai Tersangka.
Selain itu, saksi yang diajukan oleh pemohon tidak ada yang mendukung dalil permohonannya. Bahkan, bukti surat yang diajukan pemohon juga memperkuat dalil termohon yang menjelaskan bahwa pemohon sudah diberikan hak-hak hukumnya.
Berkenaan dengan putusan praperadilan tersebut, Robert Parlindungan Sitinjak dari Kementrian PPPA mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Bogor yang dinilai telah profesional mengungkap kasus Ayah Sejuta Anak.
“Putusan ini membuktikan bahwa serangkaian tindakan penyidik Polres Bogor dari awal penyelidikan hingga penetapan tersangka dan upaya paksa sudah sah dan professional,” kata Robert
Selanjutnya, kata dia, Kementrian PPPA akan terus mengawal kasus ini sampai dengan persidangan nanti.





