Kuasa Hukum MS Menyayangkan Pihak Termohon Tak Hadiri Sidang Praperadilan

oleh -99 views

LEAD.co.id | Sidang praperadilan kasus MS atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/393/VIII/2019/Sektor tertanggal 19 Agustus 2019, mulai disidangkan.

Gugatan praperadilan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor Klas IA itu tidak dihadiri pihak termohon yakni Polsek Ciampea. Akibatnya, sidang perdana ini ditunda hingga pekan depan tanggal 11 November 2019, dengan agenda pemeriksaan para pihak dan pembacaan gugatan praperadilan.

“Kami menyayangkan pihak penegak hukum tidak datang, padahal meraka itu harus bisa jadi contoh suri tauladan yang baik serta taat terhadap hukum. Terlebih panggilan buat termohon telah dipanggil secara sah dan resmi oleh PN Cibinong Bogor secara sah,” kata R. Anggi Triana Ismail selaku kuasa hukum MS melalui siaran pers yang diterima oleh tim LEAD.co.id, Senin (4/11/19).

Baca :  Tanamkan Mindset Anti Korupsi Sejak Dini dengan Susu Anti Korupsi

Anggi menyatakan, berbeda halnya saat mereka memanggil kliennya sebagai Terlapor. Dimana, klien diharuskan untuk datang ke kantor mereka (Polsek Ciampea) dengan irah-irah “PRO JUSTITIA” atau sering disebut “demi keadilan” sebagaimana tertulis pada surat panggilan tersebut.

“Ini lucu, bagaimana tidak Institusi terhormat dan mulia ini benar-benar tidak memahami tugas maupun fungsinya ditengah-tengah masyarakat sebagai bagian dari catur wangsa penegak hukum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Anggi berharap pada persidangan nanti termohon bisa hadir dan taat terhadap hukum. Mengingat, sebagai penegak hukum yang baik tentunya harus dapat menunjukan sikap objektif di mata hukum.

Baca :  Bogor dan Batik dalam Pesona Munasain

“Kami tim kuasa hukum MS dari kantor Sembilan Bintang meminta, terlapor untuk tidak mempermainkan hukum. Hargai apa yang sudah diperintahkan pihak PN Cibinong, jangan bermain – main dengan hukum itu sendiri,” pungkas Anggi. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *