Site icon LEAD.co.id

Hapus Syarat Tes PCR, Alifudin Apresiasi Satgas Covid-19

Keputusan MK, MK, UU Cipta Kerja, Alifudin, PKS, Ikhtiar Mengawal Bersama

JAKARTA (Lead.co.id) – Anggota Komisi IX DPR Ri Fraksi PKS, Alifudin, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik, serta mendorong segera percepat mengeluarkan Surat Edaran pada syaratnya.

“Saya apresiasi atas keputusan hapus syarat PCR dalan perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat Harga PCR masih mahal harganya, dan pada keputusan ini untuk anak dibawah umur jangan dibedakan,” kata Alifudin dalam keterangannya, pada Senin, (7/3/2022).

Ia pun menambahkan, bahwa penyampain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat terbatas evaluasi PPKM harus ditindak lanjuti Kementerian atau Lembaga lain.

“Jadi, yang harus digalakkan yaitu vaksinasi, jika belum vaksinasi kedua segera lakukan vaksinasi, jika sudah vaksin dua, lakukan vaksin booster, walau tidak tes antigen atau PCR, tapi target vaksinasi tercapai,” kata dia.

Disaat yang sama, dirinya menegaskan kepada pemerintah bahwa, keputusan menghapus syarat PCR pada penerbangan sudah tepat. Karena, akan mengurangi stigma negatif dari masyarakat terkait sekelompok perusahaan yang mengambil keuntungan disaat pandemi.

“Semoga dari keputusan ini, masyarakat yang belum vaksin dua atau booster, akan berbondong dan segera vaksin, serta saya menghimbau kepada pemerintah agar mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini dan harus kita kawal bersama keputusan ini” tambah dia.

Sebelumnya, Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version