
LEAD.co.id | Satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 kembali menertibkan protokol kesehatan para pelaku usaha sebagai upaya penanganan penyebaran virus Corona. Kali ini, penertiban dilakukan terhadap sejumlah tempat usaha di Jalan Raya Sentul, Kabupaten Bogor, pada Jumat (29/1/2021).
Operasi Yustisi ini secara rutin dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres Bogor, Kodim 0621, dan Satpol PP pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, Sidak (inspeksi mendadak) kepada para pelaku usaha ini dilakukan untuk memastikan standar protokol kesehatan yang telah ditentukan benar- benar diterapkan demi meminimalisir penularan Covid-19.
“Upaya-upaya humanis terus dilakukan dalam penegakan protokol kesehatan,” kata AKBP Harun melalui siaran pers Humas Polres Bogor.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan-aturan protokol kesehatan yang diberlakukan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak harus diterapkan dalam melakukan aktifitas.
Adapun bagi para pelanggar yang terjaring dan masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka langsung diberikan penindakan, baik berupa teguran maupun sanksi.
“Dari hasil patroli protokol kesehatan ini masih kita temukan adanya pelanggaran protokol Kesehatan, dengan ini diharapkan kesadaran dari masyarakat maupun para pelaku usaha itu sendiri untuk dapat meningkatkan disiplinnya dalam menjalankan protokol kesehatan,” imbau Kapolres.
Kapolres menyatakan bahwa, upaya – upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini juga harus didukung dengan peran serta masyarakat yang disiplin dengan protokol kesehatan.
“Dengan tingkat disiplin masyarakat yang tinggi, diharapkan penyebaran Covid-19 ini dapat terhenti,” pungkas Kapolres Bogor.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor