Anggota Ombudsman Ditetapkan, MPI: Kepentingan Perempuan Terabaikan

oleh -259 views
FOTO Ombudsman RI (twitter)

LEAD.co.id | Komisi II DPR RI telah menetapkan 9 (sembilan) nama Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026. Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyatakan keprihatinan atas absennya keterwakilan perempuan dalam Lembaga tersebut.

Koordinator MPI, Lena Maryana Mukti mengatakan, Ombudsman merupakan Lembaga yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Negara, pemerintah pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Swasta maupun perseorangan. Karenanya, kepentingan perempuan bisa terabaikan karena tidak adanya keterwakilan dalam lembaga itu.

“Absennya keterwakilan perempuan dalam ORI dapat berakibat pada terabaikannya kepentingan dan kebutuhan perempuan terhadap layanan publik,” sebut Lena dalam pernyataan sikap MPI, pada Kamis (28/1/2021).

Baca :  Pengukuhan PAC PIRA se-Kota Bogor, Penguatan Barisan Perempuan

Pihak MPI mengaku telah memantau hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap 18 (delapan belas) calon anggota Ombudsman RI periode 2021 -2026. Menurut Lena, dari 18 calon tersebut, hanya ada satu orang perempuan (Hani Hasjim) dan selebihnya laki-laki.

Komisi II DPR RI telah menetapkan 9 anggota Ombudsman RI yang keseluruhannya adalah laki-laki yaitu: Mokh Najih (Ketua), Bobby Hamzar Rafinus (Wakil Ketua), serta tujuh orang anggota yaitu Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais; Jemsly Hutabarat, Johanes Widijantoro, Robertus Na Endi Jaweng dan Yeka Hendra Fatika.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan, penetapan 9 nama Anggota Ombudsman RI ini dilakukan dengan metode musyawarah mufakat pada tanggal 26 sampai dengan 27 Januari 2021.

Baca :  Pansel Umumkan 22 Nama Calon Anggota Ombudsman RI

“Jadi kita sudah putuskan ada sembilan nama. Prosesnya kita sepakati dilakukan secara musyawarah mufakat, karena memang sekarang dalam suasana pandemi, agak sulit kita lakukan secara voting karena masih banyak yang datang secara daring,” sebut Doli Kurnia dalam laman resmi DPR RI.

MPI menilai, Sistem Rekruitmen jabatan publik, sejak pembentukan tim seleksi, tahapan seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan sampai saat ini belum secara tegas menjamin keterwakilan perempuan.

“Absennya keterwakilan perempuan dalam ORI menjadi pelajaran yang mahal bagi gerakan perempuan, karena menghambat upaya untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs),” ungkapnya.

Baca :  Wabup Bogor: Perempuan Memiliki Peran dan Kontribusi Luar Biasa

Karenanya, untuk mencegah terulangnya kejadian absennya keterwakilan perempuan dalam jabatan publik, MPI merekomendasikan kepada Presiden agar menerbitkan peraturan untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam semua sistem rekruitmen jabatan publik termasuk dan tidak terbatas pada: keterwakilan perempuan dalam panitia seleksi, dan keterwakilan perempuan di setiap tahap seleksi.

MPI juga mendorong DPR RI menerbitkan aturan internal untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam setiap hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test).

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *