Corona Varian Baru: Indonesia Tutup Sementara

oleh -252 views
Corona, Varian, Indonesia, Lockdown
Menlu Retno Marsudi bersama Jubir Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito melaksanakan konferensi pers, di Kantor Presiden, pada Senin, 28 Desember 2020. [File: Youtube BPMI Setpres]

LEAD.co.id | Pemerintah Indonesia menutup sementara perjalanan warga negara asing (WNA) ke Indonesia dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2020. Penutupan itu merespon informasi strain atau varian baru virus corona (Covid-19) yang dibahas dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 28 Desember 2020.

“Memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, pada Senin (28/12/2020).

Namun bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 – 31 Desember 2020, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Aturan itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Baca :  LBH Gentar dan BBR Semprot Rumah Warga dengan Disinfektan

“Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ucap Menlu yang didampingi Jubir Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Baca :  Masa Depan Indonesia Semakin Berat dan Penuh Tantangan

Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.

Setibanya di Indonesia, lanjutnya, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.

Meski demikian, kata Retno, penutupan sementara ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca :  Ancaman Corona, Ombudsman Minta Pemda Sulteng Waspada

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *