JAKARTA (Lead.co.id) – Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat, pada Selasa (20/7/2022). Fasilitas bebas bersyarat itu setelah menjalani dua per tiga masa tahanan.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Kepala Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Pihaknya menyatakan bahwa, HRS telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” kata Rika.
Sementara itu, Tim advokasi HRS, Aziz Zanuar dalam keterangannya mengaku bersyukur atas pembebasan bersyarat yang dijalani HRS mulai tanggal 20 Juli 2022.
Menurut Aziz, HRS telah menjalankan lebih dari dua per tiga masa tahanan sehingga berhak untuk pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah yang telah membantu proses hukum HRS hingga kembali ke masyarakat dan umat.
Sebelumnya, HRS mendatangi Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah Covid-19. Polisi menahan HRS di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, pada Minggu (13/12/2020).
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers.

