Penurunan Baliho HRS Didukung Panglima TNI

oleh -231 views
Baliho, HRS, Panglima, TNI
Personel TNI saat menurunkan baliho HRS di sepanjang jalan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

LEAD.co.id | Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya untuk menurunkan baliho HRS (Habib Rizieq Syihab). Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Pernyataan Kapuspen TNI ini mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan Baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.

Achmad Riad menjelaskan bahwa, Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan Baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional. Pada sisi lain Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

Baca :  Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Laksanakan Serbuan Teritorial di Gereja Perbatasan

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” jelasnya.

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Sama seperti saat  pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.

Baca :  Presiden Apresiasi Keberhasilan TNI dalam Penanganan Pandemi

Lebih lanjut  Pangdam Jaya menjelaskan bahwa penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali. Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak,  kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.

Baca :  Dinilai Potensial, PB HMI Dukung Letjen Dudung Jabat KSAD

“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan  ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” pungkas Pangdam Jaya.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Puspen TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *