ICW Minta KPK Tak Singkirkan Pegawai Berintegritas

oleh -354 views
KPK
Logo KPK

LEAD.co.id | Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi meneruskan upayanya untuk menghilangkan pegawai yang memiliki integritas tinggi. Hal ini menyusul sejumlah penyidik yang dikembalikan KPK ke instansi asalnya.

Sebelumnya, Polri membatalkan penarikan anggotanya, Kompol Rosa yang tengah bertugas sebagai penyidik KPK. Rosa meeupakan turut dalam menangai kasus dugaan suap ratusan juta rupiah Caleg PDIP Harun Masiku terhadap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Sikap (Polri) ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non- intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum,” tulis ICW dalam sebuah rilis yang didapatkan Tagar, Kamis (30/1/2020).

Baca :  KMI Minta KPK Terpilih Segera Bekerja

Dalam rilis tersebut, ICW juga mengimbau kepada KPK agar bekerja secara serius dalam menuntaskan kasus Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron. Sehingga, pengembalian penyidik Rosa dapat diindikasikan sebuah upaya menghambat penyelesaian kasus tersebut.

“Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal (pergantian antarwaktu) PAW tersebut,” tulis ICW lagi.

Menurut ICW, KPK harusnya menjalankan peraturan yang telah diatur dalam Undang-undang secara benar. Dan jangan melakukan tindakan yang justru menghapuskan sejumlah nama yang berintegritas.

Baca :  JMARS Minta KPK Tindak Korupsi KONI Sultra

“ICW meminta Pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK,” lanjut rilis terbut.

Lebih lanjut, ICW menyoroti Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar bisa menjalankan tugas lnya untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pimpinan KPK yang cenderung serampangan.

“Dewas untuk menjalankan tugas pengawasan jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya,” kata ICW.

Sebelumnya, Jaksa Sugeng, orang yang melakukan pemeriksaan langsung terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ditarik kembali ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung. KPK membantah jika pengembalian itu merupakan karena dipanggil Kejagung karena dibutuhkan.

Baca :  Menteri Edhy Ditangkap KPK, Pemerintah Hormati Proses Hukum

“Bukan dikembalikan, tapi dipanggil kembali untuk di sana, memang ada. Tapi, surat keputusannya belum ada, saya sudah konfirm itu ke Biro SDM dan ada permintaan,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. (Yqn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *