Oleh: Deky Ikhwal Pratama
Sebelum kita membahas tentang HAM dalam implementasi ajudikasi di Indonesia, perlu kita ketahui terlebih dahulu HAM itu sendiri. HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun. Sedangkan dalam kacamat yuridis, tepatnya pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah kita mengetahui HAM dalam aspek doktrin dan yuridis dapat kita ketahui pula bahwa pelanggar HAM adalah seseorang yang menghalangi, mencabut atau membatasi hak asasi orang atau kelompok lalu kelompok ata seseorang tersebut tidak memiliki kekhawatiran dan tidak mendapatkan proses keadilan dalam penyelesaian hukumnya. Lalu timbul pertanyaan lainnya mengenai ukuran HAM. maka kita memasuki Nilai-nilai HAM itu sendiri. Sebelum kita mengetahui nilai-nilai HAM maka perlunya kita tahu sumber yang dianut oleh Indonesia berkaitan dengan hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang dianut Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara. Secara konseptual HAM yang terkandung dalam Pancasila mengakomodasi aspek manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pengakuan tentang HAM secara prinsipial tercermin dalam sila kedua dalam Pancasila (Rahayu: 2016). Pancasila mengamini nilai kemanusaian, hal demikian tercermin dalam sila ke-2 kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila oleh beberapa ahli dipandang sebagai Staatfundamental norm atau nilai fundamental. Pancasila dalam sila ke-2 menyematkan kata “adil” dan “beradab” namun bagi penulis hal tersebut masih dianggap sebagai sesuatu yang abstrak. Dalam teori hans kelsen kita mengetahui bahwa penjabaran atas fundamental norm itu ada pada peraturan perundang-undangan dibawahnya yakni UUD NKRI 1945. HAM dalam UUD NKRI 1945 tercermin dalam BAB XA yakni dalam pasal 28A – 28J. hal tersebut antara lain:
- Hak untuk hidup
- Hak untuk berkeluarga
- Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
- Hak untuk mengembangkan diri
- Hak memajukan diri
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Hak yang sama dalam pemerintahan
- Hak atas status kewarganegaraan
- Hak memeluk agama
- Hak berserikat dan berkumpul
- Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
- Hak perlindungan pribadi
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak untuk tidak dapat perlakuan diskriminatif
Nilai-nilai tersebut menjadi suatu nilai etis yang harus terpatri dalam diri setiap insan manusia di Indonesia. Maka kita dianggap perlu dalam melakukan praktik-praktik kemanusiaan yang menjunjung hak asasi manusia dalam tindakan maupun pikiran.
Setelah kita mengetahui nilai-nilai Hak asasi manusia dalam persepektif panacasila maka kita dapat juga melihat bagaimana nilai tersebut diterapkan dalam proses pra ajudikasi. Ajudakasi sendiri adalah adalah istilah umum untuk menunjuk kepada proses penyelesaian berdasarkan putusan yang mengikat dari suatu otoritas yang berwenang. Otoritas yang berwenang dalam hal ini adalah Lembaga hukum. Maka proses pra ajudikasi adalah proses sebelum ajudikasi, yakni proses penyelidikan atau penyidikan. Proses penyidikan dan penyeledikan sangat identik dengan suatu proses penemuan bukti untuk nantinya menguatkan suatu tindak pidana dalam proses ajudikasi. Penyelidikan dalam pandangan KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dari pengertian tersebut kita mengetahui bahwa ada suatu proses investigasi dan kualifikasi apakah suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa pidana atau bukan. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Titik perbedaan antara proses penyelidikan dan penyidikan adalah pada proses kualifikasi dimana pada proses penyelidikan fokusnya pada mengkualifikasi apakah suatu peristiwa dikatakan sebagai peristiwa tindak pidana atau tidak sedangkan penyidikan kualifikasinya terhadap barang bukti yang mengantarkannya pada tersangka.
Dalam proses tersebut sering kita ketahui adanya upaya untuk melakukan kekerasan kepada terlapor atau orang yang patut diduga sebagai tersangka. Hal ini menyalahi praktik dalam pandangan yuridis. Berkaita denga pembuktian terdapat empat konsep dalam pembuktian: pertama bukti harus sesuai dengan segketa yang diproses; kedua bukti haruslah admissible dan terakhir dan lebih penting adalah bukti haruslah didapatkan dengan tidak melawa hukum (Hirariej 11:2020). Dimana dalam konsep pembuktiang yang ketiga tersebut bukti yang didapatkan dengan cara illegal tidak diterima oleh hakim, kendati pun bukti tersebut sudah relevan. Sistem ini dinamakan dengan due process model yakni menolak efisiensi, mengutamakan kualitas dan asas praduga tidak bersalah. Model ini juga dipakai di Indonesia dalam proses penyidikan maupun penyelidikan untuk mencari bukti termaktub dalam Pasal 117 ayat (1) KUHAP sebagai berikut : Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.
Selain hal demikian perlunya juga Indonesia menyerap prinsip atau aturan Miranda rules di Amerika Serikat, dimana aturan ini adalah aturan yang mengatur tentang hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana/kriminal sebelum diperiksa oleh penyidik atau instansi yang berwenang. Kendati pun demikian tidak ada aturan yang baku seorang polisi memberikan peringatan kepada tersangka, namun supreme court disana memberikan petunjuk yang harus diikuti seperi halnya Hak untuk diam, hak untuk mendapatkan penasihat hukum, jika tidak mampu dapat diberikan secara gratis.
Prinsip-prinsi Miranda Rules diterapkan di Amerika Serikat pada tahun 1966 dan diikuti oleh beberapa negara-negara di dunia. Isi dalam Miranda Rules meliputi:
- Hak untuk diam dan meolak untuk menjawab pertanyaan polisi atau yang menangkap sebelum diperiksa oleh penyidik;
- Hak untuk menghubungi penasihat hukum dan mendapatkan bantuan hukum/advokat yang bersangkutan;
- Hak untuk memilih sendiri peasihat hukum/advokat;
- Hak untuk disediakan penasihat hukum jika tersangka tidak mampu menyediakan penasihat hukum/advokat sendiri.
Adapun prinsip ini dapat dipelajari serta diadaptasikan di Indonesia mengingat begitu banyak yang hal yang menyimpang dalam proses pencarian bukti. Prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi hak asasi manusia perlu diterapkan karena demi terwujudnya hukum yang adil, bermanfaat dan berguna bagi masyarakat. Hukum perlu dipandang sebagai instrument yang adil agar tidak ada lagi onrechtmatige daad atau kekerasan atau penghakiman diluar putusan hakim. Konstitusi kita juga mengilhami hal demikian dimana pembentukannya menjamin hak asasi manusia.
Ketika adanya nilai-nilai hak asasi manusia dalam tubuh proses pra ajudikasi ini mampu mewujudkan nilai-nilai ketuhanan pula. Menurut J. van kan mengatakan bahwa manusia telah mengakui dan mempercayai bahwa diluar kekuatan dan kemampuan dirinya terdapat kekuatan lain yang sangat tinggi, yang langsung maupun tidak langsung turut mempengaruhi dan mengatur tindakan manusia dalam pergaulan hidup. Kepercayaan terhadap kekuatan supranatural ini begitu dominan dan mempengaruhi manusia, sehingga apa yang dipandang sebagai perintah Tuhan oleh manusia ditetapkan sebagi peraturan yang bersifat memaksa (Subandi 2003:20). Maka keuntungan dari adanya kita bersikap memanusiakan manusia dengan nilai-nilai kemanusian akan membawa kita pada tindakan untuk mematuhi aturan tersebut.
Saran yang terpenting tentunya untuk para praktisi hukum dimana perlunya kita hari ini memperhatikan nilai-nilai kemanusian atau hak asasi manusia agar hukum ini sesuai dengan tujuannya yakni berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat serta berguna. Terwujudnya hukum untuk mengatur pergaulan hidup manusia tentunya perlu dibarengi dengan adanya penerapan nilai-nilai hak asasi manusia dalam tubuh hukum itu sendiri. Hukum bukan hanya bertindak sebagai pengatur masyarakat secara sosiologis tapi perlu dipandang bijak secara filosofis.
Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda, dan sebaginya dari pihak yang merugikannya. Kepentingan dari perseorangan dan kepentingan golongan-golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan ini menyebabkan pertikaian bahkan peperangan antara semua orang jika tidak sebagai perantara untuk memperhankan perdamian. Hal ini yang menjadi masukan untuk pemerintah untuk dapat menciptakan serta mensosialisasikan hukum yang mengandung nilai-nilai hak asasi manusia agar hukum dalam bentuknya dipandang berwibawa oleh masyarakat.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pakuan (UNPAK)

