Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM di Sekitar Danau Toba

oleh -345 views
Komnas HAM, Pelanggaran HAM, HAM, Danau Toba

JAKARTA (LEAD.co.id) – Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah meninjau lokasi-lokasi yang diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat adat di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara.

Dugaan pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM itu berupa sengketa lahan, kriminalisasi, dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di enam kabupaten atau kota di Sumatera Utara.

Selama tiga hari, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah mengambil beberapa keterangan dan berbagai bukti di Desa Natumingka, Kabupaten Toba dan Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mochammad Choirul Anam mengatakan bahwa ini adalah proses awal dari rencana pemantauan dan penyelidikan dari berbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi disana.

Baca :  PSI Kota Bogor Merespon Pemulangan WNI eks ISIS

Sebelum turun langsung ke lokasi, Komnas HAm telah melakukan pendalaman terkait berbagai aduan dugaan pelanggaran HAM antara masyarakat adat dan PT TPL selama 10 tahun terakhir. Tidak hanya enam kabupaten saja yang terdampak, namun kurang lebih ada dua belas kabupaten.

“Setelah kami turun ke lapangan ternyata tidak hanya enam kabupaten saja yang terdampak, namun kurang lebih ada dua belas kabupaten yang diduga terdampak oleh aktivitas PT TPL,” kata Anam dalam keterangan persnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) di Medan, pada Kamis (30/12/2021).

Baca :  Komnas HAM Periksa Kapolda Metro Sebentar Saja

Lebih lanjut dia menjelaskan, tim Komnas HAM tidak hanya melihat dugaan pelanggaran hak asasi manusianya saja, namun juga penegakan hukumnya agar tidak ada tindakan diskriminatif dalam prosesnya. Dia meminta kepada semua pihak untuk ikut mengawal dan bekerja sama agar peristiwanya menjadi terang.

“Ini sangat krusial karena menyangkut masa depan dan kesejahteraan masyarakat adat yang terdampak. Mari kita bersama ciptakan kondisi kondusif bagi pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak asasi manusia,” tegas Anam.

Roganda Simanjuntak, Ketua AMAN Tano Batak menyambut baik kedatangan Komnas HAM beserta timnya. Dia sependapat jika PT TPL yang sudah berdiri lebih dari 30 tahun ini justru menjadi ancaman serius bagi masyarakat di sekitar Danau Toba,

Baca :  Laporan Kerja 2020, LPSK Bahas Terorisme hingga Pelanggaran HAM

“Setidaknya ada 32 komunitas masyarakat adat yang terdampak, ada yang terampas tanah wilayah adatnya, hancurnya makam adat, tanaman endemik hilang karena pestisida kimia berlebih hingga kerusakan lingkungan yang terjadi hampir di semua wilayah aktivitas PT PLP,” ungkap Roganda Simanjuntak.

Banyaknya masyarakat adat dan luasnya lingkungan yang terdampak dari aktivitas PT PLP membuat masyarakat korban dan masyarakat pendamping menaruh harapan besar kepada Komnas HAM untuk dapat menuntaskan permasalahan ini.

Menanggapi itu, Anam menyatakan bahwa Komnas HAM akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan fungsinya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dia berharap ini menjadi momentum bersama untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Komnas HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *