PSI Kota Bogor Merespon Pemulangan WNI eks ISIS

oleh -78 views
Sugeng Teguh Santoso, Advokat
Sugeng Teguh Santoso, S.H

LEAD.co.id | Pemerintah Indonesia menyatakan masih membahas pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) dalam rapat terbatas (Ratas) dibawah Menteri Koordinator Polhukam RI.

Wacana pemulangan WNI eks ISISI ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, meski bebera pihak menuntut pemerintah memulangkan dengan alasan kemanusiaan. Karena, jika mereka tidak boleh pulang ke negaranya, lantas bagaimana dengan nasib anak anaknya yang tak berdosa ?.

“Kalau saya saja sih, ya saya akan bilang: tidak. Tapi tentu saja ini, masih akan dibahas dalam rapat terbatas,” tulis akun Twitter Resmi Presidan Jokowi, Kamis (6/2).

Sementara, pada Rabu (5/2), Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Mahfudz MD melalui akun resminya berkicau, “Ada dua alternatif yang sedang dibuat yakni keputusan untuk memulangkan atau tidak memulangkan para FTF tersebut”.

Baca :  Kasus Meningkat, PSI Kota Bogor Dukung Pemerintah Cegah Covid-19

Merespon hal itu, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso berpendapat bahwa, Pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini dengan hukum melalui pencabutan status kewarganegaraan para combatan ISIS dan keluarganya yang dengan sadar telah menyatakan melepas kewarganegaraannya.

“Jadi Presiden bisa membuat Kepres pencabutan status warganegara mereka,” kata Praktisi Hukum yang akrab disapa STS kepada LEAD.co.id, Jumat petang (8/2/2020).

Menurut STS, kalau sudah dicabut status kewarganegaraannya (stateless), maka pemerintah tidak punya tanggung jawab lagi atas mereka. “Seharusnya ini dilakukan dulu jauh jauh hari ketika mereka sedang hot hotnya berbaiat pada ISIS,” tambah ketua Yayasan Satu Keadilan ini.

Baca :  Memahami HAM di Kota Bogor, Perlunya Sinergi dan Kolaborasi

Meski demikian, muncul Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk anak anak WNI eks ISIS tersebut. Bahkan organisasi Human Rights Watch (HRW) menyatakan, pemulangan anak anak para terduga ISIS adalah langkah untuk melindungi hak-hak anak.

“Anak-anak seharusnya tidak dihukum karena kejahatan yang diakui orang tua mereka,” kata direktur Human Rights Watch di Tunisia, Amna Guellali seperti dirilis laman resmi HRW, Kamis (6/2/2020).

Terkait itu, Sugeng yang juga aktivis pembela HAM mengatakan, pilihannya adalah orang tua mereka yang harus memutuskan, ikut mereka yang dicabut status warga negaranya atau orang tua menyerahkan anak anak agar diurus negara (dipulangkan) meski akan menuai problem kedepannya.

Baca :  Kenaikan Gaji: PSI Minta Kabupaten Bogor Tidak ikuti DPRD DKI

Pernyataan HRW tersebut merespon negara Tunisia yang telah memulangkan anak anak para anggota ISISI secara berkala. HRW mengatakan, Anak anak tersangka ISIS yang ditahan di Libya, Suriah, atau Irak harus dipulangkan tempat asalnya tanpa penundaan.

“Anak-anak tidak boleh dipisahkan dari ibu atau kerabat mereka kecuali ada bukti kuat bahwa pemisahan seperti itu adalah demi kepentingan terbaik anak,” tegas pernyataan resmi HRW.

Ditegaskan STS, selalu akan terjadi polemik HAM, oleh sebab itu penyelesaiannya harus pencabutan status warga negara sebagai pemutus konflik HAM nya. Karena, kalau tidak dicabut status WNI itu, mereka berhak minta perlindungan. “Dan pemerintah berdasarkan hukum tidak bisa mengelak untuk melindungi,” tambah STS. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *