Independensi Media Massa dalam Pusaran Politik Penguasa

oleh -493 views
FOTO. Aru Prayogi (Mahasiswa Prodi Komunikasi Digital UICI)

Oleh : Aru Prayogi

Perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini sangat memudahkan seseorang secara individu bahkan kelompok untuk mencari segala sesuatu melalui internet. Era kemunculan internet pertama kali ini bertujuan untuk sarana konektivitas dan komunikasi sebagai akses informasi, pengetahuan, dan edukasi, bisnis, serta hiburan.

Akan tetapi perkembangan yang pesat itu terkadang disalah gunakan untuk kepentingan beberapa kelompok yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Tak ayal media massa pun sering kali menjadi kendaraan politik bagi penguasa untuk berada pada titik tersebut.

Pers atau Media Massa yang mulai digunakan pada tahun 1920-an di Indonesia ini mengistilahkan secara khusus untuk mencapai masyarakat yang sangat luas dalam memberikan infromasi. Seiring perkembangan zaman dan internet, media massa yang berawal dari cetak, radio, televisi mulai merambah dan bertransformasi sebagai media online melalui link hingga platform media sosial.

Baca :  Tinjau Vaksinasi, Kapolda Jabar Sampaikan Terimakasih Kepada Media

Ditambah, memasuki tahun politik dengan hajatan besar negara Indonesia yakni Pemilihan Umum (Pemilu) yang di selenggarakan secara serentak pada 2024 mendatang mensentralkan kembali peran dan fungsi Pers Indonesia. Pasalnya, Tarik menarik Pers dalam tahun politik ini semakin senter dari kepentingan dan keberpihakan.

Merujuk pada Kode Etik jurnalistik (KEJ) pada pasal 1 berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Meski demikian, saat ini cukup banyak para petinggi perusahaan Media Massa (Bos Media) yang tengah duduk di posisi strategis kenegaraan hingga elit Partai Politik (parpol) menambahkan pertanyaan ke Independensian media yang dipimpin olehnya.

Baca :  Sambut Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Kunjungi 20 Parpol

Tak jarang Bos Media ini menggunakan perusahaan medianya untuk melancarkan tujuannya dalam proses publikasi pemberitaan hingga framing kepentingan pribadi. Seperti diketahui terdapat sejumlah Bos Media yang tergabung dalam parpol dan terdaftar sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.

Lantas bagaimana Pers Indonesia tetap mengedepankan Independensinya dibalik kepentingan petinggi perusahaannya di hajat terbesar Indonesia ini? Bercermin pada pemilu 2014 dan 2019 Hal ini dapat diminimalisir dengan adanya evaluasi pada perkuatan regulasi dan wadah pengaduan terhadap konten publikasi media.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran juga perlu didorong untuk terus mencerdaskan masyarakat di tahun politik ini.

Baca :  Stand News, Media Pro-Demokrasi Hong Kong Ditutup Petugas

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi proses pemilu dapat meperketat aturan para peserta pemilu dari penyelewengan-penyelewangan kampanye dengan dibentuknya pengawas Ad hoc hingga membentuk kelompok-kelompok lapisan bawah untuk turut serta dalam pengawasan pemilu.

Paling penting masyarakat turut terlibat dalam hajatan per 5 tahun ini dengan mengambil peran dalam mengawasi publikasi media yang dinilai tidak relevan denga napa yang seharusnya disebarkan sebagai keutungan dalam bernegara.

Penulis adalah mahasiswa yang tengah menempuh Studi Sarjana pada program studi Ilmu Komunikasi di Universitas Insan Cita Indonesia (UICI).