LEAD.co.id | Pemerintah Republik Indonesia (RI) merespon rencana kontroversial pembagian wilayah Palestina dan Israel yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Trump telah mengumumkan rencana kontroversial yang diklaim menuju perdamaian, pada Selasa lalu (28/1/2020). Dia mengusulkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel secara utuh dan menyediakan ibu kota untuk Palestina di Yerusalem Timur.
“Hari ini, Israel menempuh langkah besar menuju perdamaian,” kata Trump di Gedung Putih.
Menyikapi hal itu, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sikap, konsisten dengan amanat Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, Tahun 1945.
“Indonesia menegaskan kembali bahwa pada saat bicara isu Palestina maka Indonesia secara konsisten berpegang teguh pada amanah konstitusi,” tulis laman resmi Kemlu RI, Rabu (29/1/2020).

Pihak Indonesia juga menyatakan bahwa, penyelesaian masalah Palestina harus berlandaskan prinsip “two-state solution” yang menghormati hukum internasional dan parameter yang telah disepakati oleh dunia internasional.
“Indonesia mendorong dihidupkannya kembali dialog yang melibatkan para pihak demi tercapainya stabilitas dan perdamaian abadi,” tulis akun Kemlu.
Mengutip laman resmi Kemlu RI, Indonesia merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina setelah dideklarasikan di Aljazair, pada tanggal 15 November 1988.
Sebagai wujud dukungan lebih lanjut dari Indonesia kepada Palestina, pada tanggal 19 Oktober 1989 di Jakarta telah ditandatangani “Komunike Bersama Pembukaan Hubungan Diplomatik” antara Menlu RI, Ali Alatas, dan Menlu Palestina, Farouq Kaddoumi, sekaligus menandai pembukaan Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta.
Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi





