Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Senpi dan Sajam ilegal

oleh -238 views

LEAD.co.id | Polres Pamekasan menangkap Sahraton, (54) warga Dusun Bates Timur, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar lantaran memiliki senjata api rakitan (senpi) ilegal. Dari tangan Sahraton disita lima amunisi dan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/1/2020) sekira jam 20.00 WIB di Jalan Raya Simpang tiga Sotabar, Kecamatan Pasean oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

“Pelaku menerangkan bahwa, dia membawa senjata api dan senjata tajam tersebut untuk jaga diri dikarenakan pada tahun 1991 yang bersangkutan pernah terlibat perkara pembunuhan di Kabupaten Sampang dan telah atau menjalani vonis 12 tahun penjara,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, S.I.K, Sabtu (1/2/2020).

Baca :  Demo HMI Pamekasan, Sebut 'DPR Divonis Sange, Mencabuli KPK'

Dan diakui senjata api rakitan tersebut, lanjut Kapolres, dibeli dari tetangganya atas nama Kramu seharga Rp 1.000.000,-.

“Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan (Kramu) telah meninggal dunia 3 tahun yang lalu,” ucapnya.

“Selanjutnya barang bukti disita oleh penyidik sedangkan tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Pamekasan guna proses penyelidikan,” sambung Kapolres Djoko Lestari.

Dari perkara tersebut, pihak kepolisian berhasilkan mengamankan barang bukti antara lain, satu tas kain warna abu-abu, satu senjata api rakitan warna hitam, lima butir amunisi senjata api.

Kemudian, sat pisau ukuran 18 cm dengan gagang kayu warna coklat, satu sarung pisau kulit warna coklat, dua plastik warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol M 2713 AO warna silver kombinasi biru.

Baca :  HMI Pamekasan Salurkan Bantuan ke Balita Lahir Cacat

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

“Dan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” jelasnya. (haz/nam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *