Polisi Bekuk Lima Pemakai Narkoba, Dua dari Kecamatan Galis

oleh -120 views

LEAD.co.id | Polisi resort (Polres) Pamekasan berhasil meringkus lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka tersebut diantaranya dari Kec. Galis, Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, S.I.K mengatakan, untuk kasus narkoba ini ada empat kasus dengan lima tersangka. “Usia pelaku rata-rata 21 tahun ke atas,” katanya saat press release di Gedung Bhayangkara, Polres Pamekasan, Sabtu (1/2/2020).

Kelima tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dua diantaranya merupakan warga Kecamatan Galis yakni, Kholidur (21), Desa Tobungan, Kecamatan Galis dan Heri Sugianto (30), Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Baca :  Bekuk 19 Tersangka, Polres Bogor Ungkap Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari kecamatan berbeda yakni, Aceh Chairil (28), Jalan Veteran, Kecamatan Pamekasan.
Kemudian, Kusnur Rahman (23), Desa Panagguan, Kecamatan Larangan, dan Edi Agus Pujianto (30), Jalan Gatot Logo, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan.

“Barang bukti keseluruhan dari empat kasus tersebut 1,37 gram Shabu,” ucap Kapolres Pamekasan.

Ia menjelaskan, untuk tersangka Kusnur Rahman dan Heri Sugianto ditangkap di pinggir jalan Purba Kabupaten Pamekasan pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara tersangka Kholidur, ditangkap di pinggir jalan Wachid Hasyim Pamekasan pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca :  Lebihi Target Produksi, PT Garam Gelar Tasyakkuran

Kemudian pada tanggal 27 Januari 2020, Ach Chairil ditangkap di dalam rumah jalan Veteran Kecamatan Pademawu Pamekasan sekitar pukul 23.30 WIB. Dan tersangka atas nama Edi Agus Pujianto ditangkap di rumah Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan pada tanggal 28 Januari 2020 pukul 20.30 WIB.

Dari perbuatannya, lanjut Kapolres Djoko, para tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) Jo 127 UU no. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup,” paparnya menjelaskan. (haz/nam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *